Tampilkan postingan dengan label Pelaporan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaporan. Tampilkan semua postingan

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)

1/12/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1).


B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi kegiatan:

1. Laporan Realisasi Kegiatan disusun berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan/atau Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA;

2. Laporan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;

3. Proses verifikasi dilakukan utamanya untuk melihat kesesuaian data yang terdapat dalam laporan yang disusun Kaur/Kasi PKA dengan data yang terdapat di Buku Kas Umum yang dibuat/disusun oleh Kaur Keuangan;

4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah data kegiatan belanja; dan

5. Laporan Realisasi Kegiatan selain menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I, juga merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

a. Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran dan/atau Laporan Akhir Kegiatan Anggaran yang disampaikan Kaur/Kasi PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes.

b. Buku Kas Umum.

c. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa.

d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi Kegiatan mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Format Laporan Realisasi Kegiatan:


a. Kolom 1 – Kode Rekening

Diisi dengan kode rekening, yaitu: 1.a. Bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2 - Uraian

Diisi dengan uraian kegiatan (nomenklatur Bidang dan sub bidang tidak perlu dituliskan)

c. Kolom 3 – Nama Output

Diisi dengan uraian output kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian output kegiatan

d. Kolom 4 – Volume

Diisi dengan besaran output yang akan dihasilkan, misal pembangunan jalan, volumenya adalah 100 meter. Kata meter dimasukan ke dalam kolom 5

e. Kolom 5 – Satuan

Lihat penjelasan kolom 4

f. Kolom 6 – Anggaran

Diisi dengan nilai anggaran yang dialokasikan.


g. Kolom 7 – volume dan Kolom 8 – Satuan

Diisi dengan besaran kegiatan yang sudah dikerjakan, sebagai perbandingan kolom 4 dan 5

h. Kolom 9 – Anggaran

Diisi dengan besaran anggaran yang sudah terpakai, sebagai perbandingan anggaran pada kolom 6

i. Kolom 10 – Capaian (%)

Diisi dengan prosentase capaian kegiatan yang merupakan perbandingan dari volume pada kolom 4 dengan volume pada kolom 7

j. Kolom 11, 12, 13, dan 14 adalah kolom untuk pengisian sumber dana penganggaran kegiatan dimaksud, yang diinput berdasarkan informasi awal di APB Desa dan setelah pelaksanaan kagiatan. Kolom-kolom dimaksud, kecuali kolom 14 diisi dengan nominal anggaran yang sudah terpakai.


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)

1/12/2022 Add Comment


Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

I. Laporan Pelaksanaan APB Desa

Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.

Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:

1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;

2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:

  • Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan Realisasi Kegiatan.

A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes

e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Cara pengisian:

a. Kolom 1

Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2

Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:

  • Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
  • Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
  • Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan

c. Kolom 3

Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan

d. Kolom 4

Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan

e. Kolom 5

Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan

f. Kolom 6

Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal

Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

5/11/2017 Add Comment
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.

Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan pada tahun 2014 menerbitkan Permenkeu Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Permenkeu tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah Menyampaikan laporan Konfirmasi transfer dan Laporan Realisasi Transfer yang diterima Pemda. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 telah menerbitkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keberadaan Permendagri tersebut saat ini menjadi satu-satunya pedoman yang dapat digunakan oleh Desa dalam mengelola keuangan desa.

Keberadan Desa dengan didukung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana-dana Lain yang diterima Desa, maupun yang diperoleh sendiri berupa Pendapatan Asli Desa diharapkan semakin mempercepat pembangunan desa. Mengingat semakin besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya suatu standar pelaporan pemerintah desa yang dapat digunakan pemerintah desa sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota maupun stakeholders yang lain terutama masyarakat desa itu sendiri.

High Level Meeting antara Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan IAI tanggal 22 April 2016 mengamanatkan agar KSAP menyusun Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk UU sebagai penyusun standar dalam melakukan penyusunan standar melalui due process penyusunan standar, yaitu melalui:
  1. Penyusunan Kajian Awal dari riset terbatas
  2. Penyusunan draf awal Standar
  3. Limited hearing konsep publikasian awal mengundang pihak-pihak terkait guna mendapat masukan awal atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.
  4. Penyempurnaan konsep publikasian atas hasil limited hearing
  5. Penyebaran Draf Publikasian mengunggah ke Website dan mengirimkan ke pihak-pihak terkait untuk meminta Masukan dan Tanggapan dari Publik
  6. Public Hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait secara lebih luas untuk mendapat masukan dan tanggapan atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  7. Finalisasi draf Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  8. Permintaan Pertimbangan kepada BPK atas Substansi Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  9. Penetapan dengan regulasi pemerintah

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemempuan/kondisi riil pada pemerintah desa. Menyederhanakan laporan tanpa mengurangi substansi utama menjadi semangat dalam penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Dengan adanya Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa hingga dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan pemerintah Desa. [ksap]