Komitmen Banggar DPR: Dana Desa Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023

8/26/2022

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Runi/Man

KeuanganDesa.info, JAKARTA –
Komitmen untuk menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023 disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun menilai komitmen memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional pemerintah desa tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu.

"Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya," ujar Cucun pasca menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menurut Cucun, sebagai wakil rakyat dirinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut. Jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

"Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional," ungkap Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, dipandang perlu untuk membuat peraturan teknis yang khusus mengatur terkait penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. 

"Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. [dpr.go.id/rdn/sf] ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar