Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

11/30/2015
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat/rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
  • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan

Prinsip Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
  • Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.
  • Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis).
  • Ringkas dan jelas.
  • Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:
  • Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Diagram Alir/Alur (Flow Chart) Pelaporan Keuangan Desa

Dokumen Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen laporan yang disampaikan adalah
  1. Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
  2. Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, website resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat

Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah ada sanksi hukum bagi aparat desa yg setelah spj di selesaikan dan di kirim ke kab.namun setelah ada pengaduan dugaan penyelewengan dana desa ke kejari.tiba2 phisik br di laksanakan.dan ada beberapa pembeluan yg tdk d cantumkan dlm spj

Posting Komentar