Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri pelaksanaan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri pelaksanaan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Pengawasan Dana Desa - Semua Bisa Ikut Awasi!

5/03/2025 Add Comment

Pengawasan Dana Desa - Semua Bisa Ikut Awasi!

Pendahuluan

Halo sobat desa! Hari ini kita bakal bahas tentang pengawasan dana desa. Jangan bayangin pengawasan itu kerjaan segelintir orang aja ya. Justru, pengawasan itu bisa dan boleh dilakukan siapa saja, termasuk warga desa sendiri. Karena dana desa itu milik bersama, bukan milik pemerintah desa doang.

Kenapa Perlu Diawasi?
Karena tanpa pengawasan, potensi penyimpangan bisa aja terjadi. Tapi jangan salah paham dulu, pengawasan bukan berarti nyari-nyari kesalahan. Tapi lebih ke arah memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Siapa Saja yang Berwenang Mengawasi?

  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
    Ini mitra kerja pemerintah desa yang punya tugas utama ngawasin pelaksanaan APBDes. Jadi bukan cuma duduk di musyawarah doang.

  • Masyarakat Desa
    Warga desa boleh banget bertanya, memantau, bahkan mengkritisi. Misalnya, kalau papan proyek nggak dipasang atau pekerjaan nggak sesuai rencana, warga bisa menyuarakan lewat musyawarah atau lewat jalur pengaduan.

  • Inspektorat Daerah
    Ini pengawas dari kabupaten atau kota. Biasanya mereka turun untuk monitoring atau audit.

  • Pendamping Desa dan Camat
    Mereka juga punya peran dalam pembinaan dan pengawasan teknis.

  • BPK dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
    Kalau skalanya besar, pengawasan bisa sampai di level ini, terutama kalau ada indikasi kerugian negara.

Cara Masyarakat Bisa Ikut Ngawasin

  • Ikut musyawarah desa dan tanya soal APBDes

  • Cek papan informasi dan realisasi anggaran

  • Pantau langsung pelaksanaan kegiatan fisik

  • Buat laporan kalau ada kejanggalan (tapi jangan asal tuduh ya, harus berdasar fakta)

Apa yang Harus Diawasi?

  • Apakah kegiatan sesuai rencana di APBDes

  • Apakah belanjanya sesuai aturan

  • Apakah ada keterlibatan masyarakat

  • Apakah transparansi dijalankan dengan benar

Kesimpulan
Pengawasan bukan buat nyari salah, tapi buat bareng-bareng jaga supaya dana desa benar-benar dipakai buat kesejahteraan warga. Pengawasan yang baik bikin pemerintah desa makin hati-hati, dan warga makin percaya. Yuk, kita jaga bareng-bareng! ***

Pengawasan Keuangan Desa - Biar Nggak Ada yang Main-main

4/17/2025 Add Comment

Pengawasan Keuangan Desa - Biar Nggak Ada yang Main-main

Pendahuluan

Halo sobat desa! Kali ini kita ngobrol soal pengawasan keuangan desa. Ini penting banget, karena tanpa pengawasan, rawan banget tuh dana desa disalahgunakan. Nah, pengawasan ini bukan berarti nggak percaya, tapi biar semua tetap on the track.

Siapa Saja yang Mengawasi?
Yang pertama tentu aja BPD (Badan Permusyawaratan Desa), mereka kayak DPR-nya desa, jadi tugasnya ngawasin kinerja pemerintah desa, termasuk soal duit.
Terus ada inspektorat dari kabupaten, bahkan masyarakat juga boleh dan harus aktif ikutan ngawasin. Transparansi itu hak semua warga!

Cara Ngawasin yang Efektif
Jangan cuma ngawasin di akhir, tapi sejak awal! Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban harus dikawal. Bisa lewat rapat desa, papan informasi APBDes, atau laporan yang ditempel di balai desa.

Manfaat Pengawasan
Kalau pengawasan jalan, potensi penyimpangan bisa ditekan. Dan yang paling penting: meningkatkan kepercayaan warga. Nggak ada lagi tuh yang nyinyir, "duh, uang desa dipakai buat apa sih?" Karena semuanya terbuka!

Kesimpulan
Yuk, bareng-bareng jaga keuangan desa! Bukan buat nyari salah, tapi buat kebaikan bersama. Besok kita akan bahas tentang pentingnya partisipasi warga dalam keuangan desa. Jangan sampai ketinggalan!

Pelaksanaan APBDes - Waktunya Aksi!

4/12/2025 Add Comment

Pelaksanaan APBDes - Waktunya Aksi!

Pendahuluan

Halo, sobat desa! Setelah kita ngebahas soal perencanaan dan nyusun APBDes, sekarang saatnya kita bahas pelaksanaannya. Soalnya, APBDes itu bukan cuma buat dipajang atau disimpan doang, tapi harus dijalankan sesuai rencana!

Dari Rencana Jadi Tindakan
Pelaksanaan APBDes artinya mulai menjalankan semua kegiatan dan belanja yang udah direncanakan. Mulai dari pembangunan jalan desa, pemberdayaan masyarakat, sampai belanja kebutuhan kantor desa, semua harus ngikutin apa yang udah tertulis di APBDes.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pelaksana utama APBDes adalah pemerintah desa, terutama kepala desa. Tapi bukan berarti kerja sendirian ya. Ada juga tim pelaksana kegiatan, bendahara desa, dan tentu saja pengawasan dari BPD dan masyarakat.

Pentingnya Tertib Administrasi
Setiap kegiatan harus ada dokumennya. Misalnya, ada pembangunan jalan, berarti harus ada bukti belanja material, upah tukang, dan laporan kegiatan. Semua ini penting biar nggak ada kebocoran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Masalah yang Sering Muncul
Kadang-kadang ada aja masalah, misalnya kegiatan molor, harga barang naik, atau pelaksana kegiatan kurang aktif. Nah, ini harus ditangani cepat dan dicari solusinya bareng-bareng. Transparansi dan komunikasi itu kunci!

Kesimpulan
Pelaksanaan APBDes itu ibarat panggung utama dari semua perencanaan. Kalau dilaksanakan dengan baik, manfaatnya langsung terasa buat masyarakat. Besok kita bakal bahas gimana caranya mempertanggungjawabkan semua kegiatan dan keuangan desa. Yuk lanjut! ***

APBDes - Blueprint Keuangan Desa

3/21/2025 Add Comment

APBDes - Blueprint Keuangan Desa


1. Pendahuluan

Halo, sobat desa! Hari ini kita bahas salah satu dokumen paling penting dalam keuangan desa: APBDes! Ini ibarat blueprint atau cetak biru keuangan desa selama setahun.

2. Apa Itu APBDes?
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen yang berisi rencana pemasukan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. APBDes harus disusun setiap tahun dan ditetapkan dalam peraturan desa.

3. Struktur APBDes
APBDes biasanya terdiri dari tiga bagian utama:

  • Pendapatan Desa: Semua pemasukan desa, seperti Dana Desa, ADD, PADesa, dan lainnya.

  • Belanja Desa: Pengeluaran untuk pembangunan, operasional pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

  • Pembiayaan: Termasuk sisa lebih anggaran tahun sebelumnya atau penerimaan pinjaman jika ada.

4. Proses Penyusunan APBDes
Penyusunan APBDes nggak bisa asal-asalan, ada tahapannya:

  1. Musyawarah Desa (Musdes): Warga kasih masukan buat perencanaan anggaran.

  2. Penyusunan Rancangan APBDes: Pemerintah desa menyusun draft APBDes berdasarkan hasil musyawarah.

  3. Pembahasan dan Penetapan: Draft APBDes dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum disahkan jadi peraturan desa.

  4. Pelaksanaan dan Pelaporan: Setelah disahkan, APBDes dijalankan sesuai rencana, dan setiap pengeluaran harus dilaporkan secara transparan.

5. Pentingnya APBDes
APBDes membantu memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kalau APBDes dibuat dengan benar, pembangunan desa bisa berjalan lancar tanpa ada dana yang disalahgunakan.

6. Kesimpulan
APBDes adalah jantung keuangan desa. Dengan APBDes yang transparan dan akuntabel, desa bisa berkembang lebih pesat dan keuangan desa tetap sehat. Besok kita akan lanjut bahas lebih dalam tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Stay tuned, sobat desa! ***

Pengelolaan Keuangan Desa

5/14/2024 Add Comment

pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Mengapa Pengelolaan Keuangan Desa Penting?

Meningkatkan Transparansi

Dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparansi dalam penggunaan dana desa bisa terwujud. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Efisiensi Penggunaan Dana

Pengelolaan keuangan desa yang efektif dapat memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efisien. Ini berarti bahwa setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penggunaan dana desa yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial, semua ini dapat dibiayai dari dana desa yang dikelola dengan baik.

Komponen Utama dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pendapatan Desa

Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja Desa

Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk berbagai keperluan.

Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa melibatkan pengelolaan sumber dana yang ada untuk menutupi defisit anggaran atau untuk mendanai proyek-proyek tertentu.

Aset Desa

Aset desa meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh desa, baik yang berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak.


Sumber Pendapatan Desa

Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD)

ADD adalah dana yang dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah kepada desa untuk membantu keuangan desa.

Pendapatan Asli Desa (PAD)

PAD adalah pendapatan yang diperoleh desa dari sumber-sumber yang sah seperti hasil usaha desa, sumbangan, dan lainnya.

Bantuan Keuangan Lainnya

Desa juga bisa menerima bantuan dari pemerintah provinsi atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pengelolaan Belanja Desa

Prioritas Pembangunan Desa

Prioritas pembangunan desa biasanya meliputi infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Pengeluaran Rutin

Pengeluaran rutin mencakup biaya operasional pemerintah desa sehari-hari.

Pembangunan Infrastruktur

Dana desa sering digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Program Sosial

Program sosial yang dibiayai oleh dana desa meliputi bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.


Proses Penyusunan Anggaran Desa

Perencanaan

Proses perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan.

Penganggaran

Penganggaran adalah tahap penentuan alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Pelaksanaan

Pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan desa.

Pertanggungjawaban

Setelah pelaksanaan, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana.


Peran Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa

Kepala desa bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Tugas dan Tanggung Jawab BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Pengawasan dan Evaluasi Keuangan Desa

Lembaga Pengawas

Lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Proses Audit

Audit dilakukan untuk memeriksa apakah penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan tidak ada penyimpangan.

Evaluasi dan Pelaporan

Evaluasi dan pelaporan adalah proses untuk menilai keberhasilan penggunaan dana dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pihak terkait.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat harus memiliki mekanisme untuk mengajukan pengaduan jika ada indikasi penyalahgunaan dana.

Transparansi Informasi

Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.


Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kurangnya SDM yang Kompeten

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola keuangan desa.

Korupsi dan Penyalahgunaan Dana

Korupsi dan penyalahgunaan dana adalah masalah serius yang bisa merugikan desa.

Hambatan Birokrasi

Birokrasi yang berbelit-belit bisa menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan desa.


Strategi Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Desa

Pelatihan dan Pendidikan

Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan desa.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan dana sejak dini.

Penggunaan Teknologi

Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.


Studi Kasus Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa

Contoh Desa Sukses

Ada banyak contoh desa yang berhasil mengelola keuangan desa dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Dari contoh desa yang sukses, kita bisa mengambil pelajaran mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.


Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa yang baik sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan strategi yang tepat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.


FAQs

Apa itu pengelolaan keuangan desa?

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.


Apa saja sumber pendapatan desa?

Sumber pendapatan desa meliputi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari usaha desa, sumbangan, dan bantuan keuangan lainnya dari pemerintah provinsi atau pihak lain.


Bagaimana proses penyusunan anggaran desa?

Proses penyusunan anggaran desa melibatkan beberapa tahap, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan, penganggaran adalah penentuan alokasi dana untuk berbagai program, pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan, dan pertanggungjawaban adalah pelaporan penggunaan dana secara transparan.


Apa peran masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa?

Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk partisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, serta melalui mekanisme pengaduan untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana. Transparansi informasi juga harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.


Apa tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa?

Tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, adanya korupsi dan penyalahgunaan dana, serta hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Mengatasi tantangan ini membutuhkan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sistem pengawasan, serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. ***

Pengertian Keuangan Desa

10/31/2023 Add Comment


Sejauh ini keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Keuangan Desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. 

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Sementara dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. 

Sedangkan dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Berpijak pada penjelasan di atas, sebagai sub sistem dari keuangan negara, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (bab VIII, Bagian kesatu, pasal 71 (1) UU Nomor 6 Tahun 2014).

Literasi Pengelolaan Keuangan Desa

7/19/2022 Add Comment

Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi dampaknya masih terasa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Program perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. BLT sebagai bagian dari program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat.  Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.

Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun masih terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat. 

Terdapat beberapa kondisi yang diindikasi ketidakpatuhan, seperti dana desa yang telah salur tetapi tidak terdapat pembangunan fisik atau adanya kondisi masyarakat belum menerima/baru menerima sebagian BLT Desa. Selain adanya potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah katalisasi informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kebijakan pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Beberapa fakta pun ditemui terkait permasalahan yang dialami masyarakat di desa pelosok seperti buruknya kualitas infrastruktur utamanya jalan desa, minimnya  kuantitas dan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan, tingkat pengangguran dan kemiskinan desa yang tinggi, kualitas air bersih dan sanitasi yang belum memadai, serta masih terbatasnya akses masyarakat desa dan pelaku usaha mikro di desa terhadap bantuan permodalan usaha. Hal ini menjadi ironi karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak tahun 2016. 

Identifikasi penyebab permasalahan di atas antara lain adalah minimnya literasi terkait pengelolaan keuangan desa yang baik dan akuntabel yang dimiliki oleh aparatur desa, termasuk di dalamnya adalah persepsi yang keliru tentang peruntukan Dana Desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk kepentingan Desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa. Hal tersebut memberikan kontribusi pada rendahnya komitmen dari perangkat desa. Lemahnya tata kelola Dana Desa dapat dilihat dari belum optimalnya perencanaan dan belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang didanai dari Dana Desa, sehingga berdampak pada perangkat desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa. Hal lain yang juga tak kalah penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan meningkat setiap tahunnya. Dimulai tahun 2016 jumlah pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,78 triliun menjadi Rp2,69 triliun, atau meningkat Rp911 miliar sejak 2016. Dari jumlah nominal dana desa yang besar tersebut rupanya belum dapat memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang ditandai dengan masuknya dalam 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi tahun 2020 menurut BPS. 

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, dalam menjalankan peran selaku Regional Chief Economist perlu didukung dengan berbagai upaya terobosan baru. Oleh karena itu, pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan melakukan pola edukasi dengan knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten serta Open Class bertema "Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19"  untuk para aparatur desa. Goals yang diharapkan dari aktivitas ini adalah meningkatnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penguatan literasi ini tentu akan mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus membangun perspektif positif publik atau edukasi tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas agar APBN dimanfaatkan dengan optimal. 

Knowledge sharing diperuntukkan bagi  para camat, karena camat inilah yang akan melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan untuk setiap desa di lingkup wilayahnya. Camat adalah pejabat yang tentu paling paham karakteristik desa di lingkupnya dan harus pula paling paham tentang tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa dalam wilayah binaannya menjadi desa yang memenuhi karakteristik tata kelola baik.

Tahun 2021, dilakukan knowledge sharing keuangan desa dan survei rating desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (15 kecamatan dengan 227 desa) dan Kabupaten Banyuasin (21 kecamatan dengan 288 desa). Sedangkan Open Class tentang Akuntabilitas Dana Desa masa Pandemi dilakukan dalam 2 batch untuk 4 Kabupaten prioritas, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total desa sebanyak 873 desa. Tercapai 6 Kabupaten yang tersentuh dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari 2.853 desa di Sumatera Selatan. 

Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa ini menjadi penting. Tata kelola keuangan desa memiliki cakupan yang luas. Prosesnya diawali dengan penuangan dalam APBDes setiap desa. Dalam rancangan APBDesa dituangkan pendapatan yang berasal dari  Dana Desa. Ke depan sangat diharapkan peningkatan pada pendapatan  asli desa sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana  transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Desa. Selain pendapatan, penuangan belanja pada APBDes harus direncanakan secara baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan manusia di desa. Untuk membangun paradigma yang benar tentang bagaimana menyusun APBDes diperlukan kesamaan paham dan pengetahuan dari pengelola keuangan desa. 

Terobosan cara-cara edukasi untuk menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa menjadi hal utama. Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa hanya salah satu cara menyadarkan aparatur desa, camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, Badan Pengawas Desa, serta seluruh masyarakat desa pentingnya potensi pendapatan desa selain transfer dana desa demi kemajuan desa mereka. Dalam merencanakan secara baik, mengalokasikan secara prioritas kepentingan desa untuk membangun infrastruktur, memberikan perhatian pada pemberdayaan masyarakat, dan menetapkan dengan baik BLT Desa demi kepentingan perlindungan sosial diperlukan kesadaran dan kontribusi semua masyarakat desa baik aparat maupun non-aparat. Tujuan akhir semuanya tentulah berkembangnya ekonomi desa dan terbangunnya kualitas manusia di desa yang yakin akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan siap menguatkan literasi  pengelolaan keuangan desa tersebut.

Walau baru dirintis pada 6 kabupaten dari 14 kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di Sumatera Selatan tetapi hasilnya terlihat signifikan. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86% di atas rata-rata nasional yang mencapai 99.81%. Penyaluran BLT Desa berhasil menyasar 225.020 Keluarga Penerima Manfaat dengan realisasi penyaluran Rp810 miliar. BLT ini sangat diharapkan oleh masyarakat terdampak Covid-19 di desa. Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa baru yang menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa, sehingga total desa maju di Sumatera Selatan menjadi 328 desa pada tahun 2022. Selanjutnya, desa sangat tertinggal berkurang 7 desa, dari total tahun sebelumnya sebanyak 14 desa.  

Optimisme untuk bergerak maju makin kuat didukung kolaborasi dari seluruh stakeholders desa dan para camat yang bertekad membangun ekonomi desa di masa pandemi Covid-19. Nawacita Presiden Joko Widodo yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan bukanlah suatu kemustahilan jika setiap insan tahu perannya dan mengimplementasikan pengetahuannya. Ke depan, peran sebagai Regional Chief Economist di daerah pasti  menjadi lentera dalam membangun desa yang lebih baik melalui penguatan literasi pengelolaan keuangan desa.

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/, 25 April 2022 "Literasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Lentera Pembangunan Desa" Oleh: Gema Otheliansyah (Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan).

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

6/14/2022 Add Comment


KeuanganDesa.info, JAKARTA
– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” bunyi instruksi Presiden yang dituangkan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP);  serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).

Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:

1. Menko PMK, diinstruksikan untuk:

a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;

b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;

f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan

g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.

2. Menko Ekon, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

3. Mendagri, diinstruksikan untuk:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;

c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis NIK, nama, dan alamat.

d. memfasilitasi penerbitan NIK oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota; dan

e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

4. Mensos, diinstruksikan untuk:

a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan

c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.

5. Mendikbudristek, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

6. Menag, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

7. Menkes, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;

c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;

d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan

e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

8. Mendes PDTT, diinstruksikan untuk:

a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;

b. menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan

c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

9. Menteri ESDM, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.

10. Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:

a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan

c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.

11. Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

12. Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

13. Menaker, diinstruksikan untuk:

a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.

14. Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.

15. Mentan, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;

b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan

c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

16. Menteri KP, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan

b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

17. Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.

18. Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

19. Menkeu, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

20. Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.

21. Menteri BUMN, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.

22. Menkominfo, diinstruksikan untuk:

a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;

b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;

c. menyusun strategi komunikasi publik;

d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan

e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.

23. Kepala Staf Kepresidenan, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

24. Panglima TNI, diinstruksikan untuk:

a. memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

25. Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

26. Kepala BPS, diinstruksikan untuk:

a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan

b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).

27. Kepala BKKBN, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan

b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.

28. Kepala BPKP, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

29. Para gubernur, diinstruksikan untuk:

a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.

30. Para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:

a. melaksanakan percepatan penghapusan  kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;

b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.

Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” pungkas Presiden dalam beleid ini. ***

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3).

B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Proses penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan merujuk pada proses yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, yang berjudul Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

C. Penyusunan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Desa

Daftar program dimaksud adalah program yang dilaksanakan oleh pihak diluar dan bekerja sama dengan pemerintah Desa. Pelaksanaan program dimaksud tidak dianggarkan dalam APB Desa.



Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

II. Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksudkan disini adalah Laporan Realisasi APB Desa yang wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Tahapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa adalah sebagai berikut:

a. Kades menyusun Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan laporan dari Kaur/ Kasi PKA dan Kaur Keuangan.

b. Kades menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dalam bentuk Peraturan Desa, disertai dengan:

(1) Laporan Keuangan, terdiri atas:

- Laporan Realisasi APB Desa; dan

- Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Realisasi Kegiatan; dan

(3) Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

(4) Kades menginformasikan Laporan Realisasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:

- Laporan Realisasi APB Desa;

- Laporan Realisasi Kegiatan;

- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

- Sisa anggaran; dan

- Alamat pengaduan.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Laporan Realisasi APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi APB Desa

a. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

b. Buku Bank/rekening bank dan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh KAUR/KASI PKA, manjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

c. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

d. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

a. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

- Buku Kas Umum,

- Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

- Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

- Laporan laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes,

- Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

- Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

b. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagamana gambar berikut:


Catatan:

a. Ref (Referensi) merujuk pada penjelasan rinci yang tertulis dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b. Pembiayaan Netto merupakan perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang dimungkinkan akan menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)

c. (Lebih)/Kurang, dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi anggaran yang sebenarnya terhadap hasil perbandingan antara besaran anggaran dan realisasi.

2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Kauangan adalah penjelasan rinci dari ikhtisar Laporan Realisasi APB Desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.

Tata Cara pengisian CaLK sebagaimana disajikan pada gambar berikut: 



dan seterusnya.

Catatan: CaLK dapat dikembangkan untuk menjelaskan akivitas dari Realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan pemerintah Desa.

Cara pengisian Lampiran Rincian Aset Tetap, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4).

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)

1/12/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1).


B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi kegiatan:

1. Laporan Realisasi Kegiatan disusun berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan/atau Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA;

2. Laporan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;

3. Proses verifikasi dilakukan utamanya untuk melihat kesesuaian data yang terdapat dalam laporan yang disusun Kaur/Kasi PKA dengan data yang terdapat di Buku Kas Umum yang dibuat/disusun oleh Kaur Keuangan;

4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah data kegiatan belanja; dan

5. Laporan Realisasi Kegiatan selain menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I, juga merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

a. Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran dan/atau Laporan Akhir Kegiatan Anggaran yang disampaikan Kaur/Kasi PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes.

b. Buku Kas Umum.

c. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa.

d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi Kegiatan mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Format Laporan Realisasi Kegiatan:


a. Kolom 1 – Kode Rekening

Diisi dengan kode rekening, yaitu: 1.a. Bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2 - Uraian

Diisi dengan uraian kegiatan (nomenklatur Bidang dan sub bidang tidak perlu dituliskan)

c. Kolom 3 – Nama Output

Diisi dengan uraian output kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian output kegiatan

d. Kolom 4 – Volume

Diisi dengan besaran output yang akan dihasilkan, misal pembangunan jalan, volumenya adalah 100 meter. Kata meter dimasukan ke dalam kolom 5

e. Kolom 5 – Satuan

Lihat penjelasan kolom 4

f. Kolom 6 – Anggaran

Diisi dengan nilai anggaran yang dialokasikan.


g. Kolom 7 – volume dan Kolom 8 – Satuan

Diisi dengan besaran kegiatan yang sudah dikerjakan, sebagai perbandingan kolom 4 dan 5

h. Kolom 9 – Anggaran

Diisi dengan besaran anggaran yang sudah terpakai, sebagai perbandingan anggaran pada kolom 6

i. Kolom 10 – Capaian (%)

Diisi dengan prosentase capaian kegiatan yang merupakan perbandingan dari volume pada kolom 4 dengan volume pada kolom 7

j. Kolom 11, 12, 13, dan 14 adalah kolom untuk pengisian sumber dana penganggaran kegiatan dimaksud, yang diinput berdasarkan informasi awal di APB Desa dan setelah pelaksanaan kagiatan. Kolom-kolom dimaksud, kecuali kolom 14 diisi dengan nominal anggaran yang sudah terpakai.


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)

1/12/2022 Add Comment


Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

I. Laporan Pelaksanaan APB Desa

Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.

Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:

1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;

2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:

  • Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan Realisasi Kegiatan.

A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes

e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Cara pengisian:

a. Kolom 1

Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2

Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:

  • Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
  • Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
  • Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan

c. Kolom 3

Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan

d. Kolom 4

Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan

e. Kolom 5

Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan

f. Kolom 6

Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal

Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

Mengoptimalkan UU Desa sebagai Jalan Keselamatan Hidup Rakyat di Perdesaan

11/16/2021 Add Comment

Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014) telah menciptakan terobosan besar dalam menata ulang relasi negara-desa melalui pemberian otonomi yang cukup luas kepada desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun, peluang politik ini pada dasarnya barulah merupakan kewenangan legal, yang realisasinya dihadapkan pada persoalan-persoalan struktural yang menahun.

Setidaknya ada (tiga) krisis yang tengah terjadi di perdesaan saat ini. Pertama adalah ‘krisis agraria” yang ditandai oleh keterbatasan akses pada tanah dan sumberdaya alam lainnya (beserta kekayaan alam yang dikandungnya). Kedua adalah “krisis ekologi” yang ditandai oleh kemerosotan daya dukung lingkungan sebagai akibat dari kian tingginya tekanan populasi, perubahan penggunaan tanah yang tidak terkendali, dan terutama eksploitasi sumberdaya alam dalam skala besar. Kedua krisis ini secara bersama-sama menciptakan krisis pedesaan. Ketiga adalah ‘krisis sosial’, yang ditandai oleh tidak berjalannya sistem sosial dan politik di dalam komunitas perdesaan yang bermuara adanya ketidakadilan pembagian kesempatan untuk hidup lebih sejahtera di antara kelompok-kelompok warga di perdesaan itu.

Dalam situasi di mana proses “transformasi agraria” terbukti tidak berlangsung seperti skenario yang lazim diyakini, krisis agraria dan ekologi semakin memerosotkan kapasitas sistem ekologi dan sosial, ekonomi, dan politik di perdesaan (yang memang sudah sangat rentan itu) untuk menyediakan sumber penghidupan, jaminan sosial dan acuan nilai bagi warganya. Mereka yang tidak mendapatkan lagi tempat berpijak di desa, dipaksa oleh keadaan untuk mencari penghidupan baru di tempat lain, seringkali dengan mempertaruhkan keselamatan dan hidup mereka. Fenomena migrasi ke kota dan bahkan ke mancanegara, demikian pula pertumbuhan pesat kawasan kumuh di perkotaan, sebenarnya  merupakan konsekuensi langsung dari terlemparnya penduduk desa akibat krisis pedesaan ini.

Dalam kaitan ini, kehadiran UU Desa pada dasarnya telah menyediakan peluang politik yang besar bagi desa untuk mengorkestrasi inisiatif-inisiatif perubahan yang sudah dilakukan warga dalam rangka menjawab krisis pedesaan yang diuraikan di atas.

Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa yang baru. Kelima perubahan pokok itu tentu saja diharapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan warga negara yang tinggal di desa-desa Indonesia. Perubahan-perubahan pokok dimaksud adalah sebagaimana secara ringkas dapat di lihat pada diagram berikut.


Meski begitu, beberapa studi mutakhir menunjukkan bahwa kondisi di perdesaan pasca pemberlakukan UU Desa dalam dua tahun terakhir belum menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Sambodo & Vel (2016) menemukan bahwa akses pada pelayanan kesehatan masih membutuhkan peran kelompok elit desa. Meski pelayanan kesehatan itu pada dasarnya gratis, biaya transaksional untuk memperolehnya tetap tinggi. Pelayanan kesehatan yang (masih) buruk menimbulkan trauma pada masyarakat sehingga hubungan antara warga (utamanya kelompok marginal) dengan pusat-pusat pelayanan kesehatan masih berjarak. 

Mekanisme penanganan masalah ketidakpuasan pelayanan masih sangat rumit dan sulit diakses warga. Demikian pula untuk kasus pendidikan. Motif warga untuk mengikuti program pendidikan masih dilatarbeakangi harapan untuk menjadi pegawai negeri di kemudian hari dan bukan untuk memperbaiki sistem pertanian yang menjadi basih kehidupan hari ini. 

Demikian pula, meski pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SLTP) pada dasarnya gratis, begitu pula dengan Program Keluarga Harapan (PKH), namun tetap membutuhkan biaya (tunai) tambahan lain (seperti peralatan sekolah dan transportasi), sementara warga kekurangan uang tunai. Kredit murah yang disediakan pemerintah digunakan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan bukan untuk pengembangan kegiatan ekonomi.

Sementara itu, kajian yang dilakukan oleh Tim SMERU (2016) menunjukkan bahwa partisipasi penduduk miskin dalam perencanaan pembangunan di desa masih tetap rendah (lihat Tabel berikut).

Partisipasi Warga Miskin dalam Perencanaan Desa

Akibatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel berikut, alokasi keuangan desa untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kelompok miskin sangat rendah untuk tidak mengatakannya tidak ada sama sekali.

Alokasi Dana Desa Untuk Kegiatan Pro-Poor

Mekasnisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa juga belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDesa belum terhubung secara baik antara satu sama lainnya.

Kesesuaian Output Perencanaan dan Penganggaran

Oleh sebab itu, serangkaian upaya yang ditujukan untuk mengoptimalisasi peluangpeluang baru yang ditawarkan oleh UU Desa merupakan suatu keniscayaan. Untuk itulah Sekolah Desa ini perlu diselenggarakan. ***

Sumber: Buku Modul Sekolah Desa (Pengalaman Belajar Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan)

Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

11/14/2021 Add Comment


Kehadiran Dana Desa (DD) menjadikan sumber pendapatan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat desa berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa, dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes). 

Dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Pengertian Dana Desa

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
  1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Dana Desa adalah:
  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. 

Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali. ***

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022

10/18/2021 Add Comment

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022

KeuanganDesa.info, JAKARTA -
Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun.

Adapun rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut meliputi:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp378,00 triliun atau 28,5% PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).
  5. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,76 triliun.
  6. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
  7. Dana Desa sebesar Rp68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai  Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik ditujukan sebagai pendukung (supporting) terhadap APBD dalam memenuhi kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana fisik layanan publik dan/atau mendukung pencapaian prioritas nasional.

Total alokasi TA 2022 sebesar 60.874 Miliar Rupiah. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar 65.248 Miliar Rupiah. DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan daerah dan/atau usulan anggota DPR dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan yang baik. Proses penilaian untuk alokasi DAK Fisik dilakukan oleh Pemerintah (K/L Teknis, Bappenas dan Kemenkeu) berdasarkan kelayakan teknis, keterkaitan dengan prioritas nasional, kapasitas fiscal, dan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.

DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar 47.421 Miliar Rupiah (77,9% dr total DAK Fisik) mempunyai tujuan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, yang terdiri dari 6 (enam) bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan KB, Bidang Jalan, Bidang Air Minum,  Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman. Adapun DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik penugasan dialokasikan sebesar 13.452 Miliar Rupiah (22,1% dari total DAK fisik), tidak diberikan kepada semua Daerah, namun hanya kepada daerah tertentu yang masuk dalam lokasi prioritas sesuai tematiknya. Tematik DAK Penugasan terdiri atas:

  • Tema Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari Bidang Pariwisata, Bidang Industri Kecil dan Menengah, Bidang Jalan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perdagangan, dan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani, yang terdiri dari Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Irigasi, Bidang Kehutanan, Bidang Jalan, dan Bidang Perdagangan.
  • Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdiri dari Bidang Transportasi Perdesaan, Transportasi Perairan, dan Bidang Jalan.

Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.

Rincian alokasi TKDD TA 2022 per daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:

***