Pencairan Dana Desa 2016 di Biak Numfor Tunggu Peraturan Bupati

7/12/2016
Ilustrasi
KeuanganDesa.info, PAPUA - Kepastian pencairan dana desa tahun 2016 masih ditunggu sejumlah kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dana Desa tahun 2016 akan digunakan untuk membiayai program pembangunan kampung sesuai kebutuhan bersama warga setempat.

Diakui oleh Kepala Kampung Opuri distrik Biak Barat, S Womsiwor di Biak, Minggu (10/7/016), informasi pencairan dana desa tahun 2016 diperkirakan bulan Juli. Sebagaimana disitat dari laman netralnews.com.

"Ya untuk waktu yang pasti pencairan dana desa 2016 menunggu keputusan bupati, untuk alokasi dana desa Kampung Opuiri mencapai di atas Rp 500 juta," ungkap Kepala Kampung Opuri S Womsiwor.

Womsiwor mengatakan, jika dana desa cair maka akan dikelola untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur warga seperti perumahan, pemberdayaan ekonomi warga, jalan kampung, pendidikan, kesehatan serta pembinaan kelembagaan aparatur kampung.

Womsiwor menambahkan, pembiayaan dana desa tahun 2015 telah terealisasi 100 persen dan dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di kampung Opuri.

"Untuk penggunaan pemanfaatan dana desa anggaran tahun 2016 sudah dibuatkan dalam program perencanaan kampung Opuri," tambah Womsiwor.

Sementara itu, Rumbino, Kepala Desa Dernafi mengatakan, pemerintahan Kampung Dernafi Distrik Biak Utara akan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi pengelolaan dana desa tahun 2016.

"Badan Usaha Milik Desa akan menjadi lembaga keuangan kampung dalam mendistribusikan kegiatan pemberdayaan perekonomian masyakarat kampung," ungkap Rumbino.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Pemkab Biak, Yermias Rumbiak mengakui, pencairan dana desa masih menunggu penyelesaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2015.

"Ya secara keseluruhan pemanfaatan dana desa sudah dilaporkan ke pemerintah pusat di Jakarta, ya untuk pencairan dana desa 2016 segera dilakukan Pemkab Biak Numfor setelah adanya peraturan bupati," ujar Yermias Rumbiak.

Berdasarkan data alokasi penerimaan dana desa Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2016 mencapai sebesar Rp 120 Miliar. [sd]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar