Tampilkan postingan dengan label Siskeudes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siskeudes. Tampilkan semua postingan

Siskeudes : Administrasi Data User

1/16/2019 1 Comment
Menu Administrasi Data User digunakan untuk menentukan user_id, password dan level pengguna Aplikasi Siskeudes sebagaimana sebelumnya dijelaskan pada menu Login.

Menu Parameter Data hanya bisa diakses oleh user_id dengan level administrator yang ditempatkan pada Admin Tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan menu lain diakses operator pada tingkat kecamatan (level supervisor) dan desa (level operator).

Jendela Pengaturan User ID
Dalam menu ini juga ditetapkan batasan kewenangan pengguna aplikasi Siskeudes untuk mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Administrator menetapkan batasan menu yang dapat diakses oleh user level supervisor/operator pada Aplikasi Siskeudes.

Jendela Pengaturan Otoritas User


Siskeudes : Database dan Sistem Koneksi Data

1/15/2019 2 Comments
Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi siskeudes digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi Siskeudes. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Access Database seperti tampak pada gambar berikut:


Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, Aplikasi Siskeudes melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAccess, akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi Windows. Sedangkan Direct Access, aplikasi Siskeudes akan melakukan pembacaan file secara langsung pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan instalasi Microsoft Office Access 2003 atau Access Database Engine. Untuk memastikan apakah fitur ini dapat digunakan dapat dilihat pada Control Panel Windows pada tab System & Security => Adminstratif Tools => Datasource (ODBC) seperti tampak pada gambar berikut.


Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database "DataAPBDes.mde".

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk "*.mdb" pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office 2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu dapat menyebabkan permasalahan seperti komputer lambat, low memory atau komputer yang terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode ODBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013, agar menambahkan Microsoft Office Access 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer dilakukan oleh admin pemerintah daerah agar berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BPKP/Kemendagri.

Untuk pemeliharaan data keuangan desa pada database Microsoft Access, pengguna aplikasi agar melakukan compact and repair database secara berkala untuk memampatkan database. Proses ini dapat dilakukan minimal 1 bulan sekali. Cara melakukan compact and repair database adalah dengan membuka database aplikasi keuangan desa "DataAPBDes.mde" pada folder aplikasi dan memilih menu yang tersedia seperti tampak pada gambar dibawah ini.


Proses pemampatan data hanya dapat dilakukan ketika aplikasi sedang tidak aktif. Oleh karena itu, Aplikasi Siskeudes harus ditutup dengan sempurna terlebih dahulu sebelum proses compact and repair database dilakukan. ***

Cara Login Aplikasi Sisekudes

12/18/2018 11 Comments
Untuk dapat masuk ke Aplikasi Siskeudes, terdapat menu login user yang harus diisi dengan benar agar dapat masuk ke dalam Aplikasi Siskeudes. Tujuan login user ini adalah agar melindungi data dalam Aplikasi Siskeudes dan dipastikan diisi oleh user yang telah memiliki otorisasi. 

Login User juga menunjukkan level otoritas dalam penggunaan Aplikasi Siskeudes, yaitu Level Operator (untuk pemerintah desa), Level Supervisor (untuk pemerintah kecamatan) dan Level Admin (untuk pemerintah daerah/DPMD). 

Gambaran Umum Aplikasi Siskeudes

12/17/2018 Add Comment
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan pada 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. 

Tanya Jawab Siskeudes (Sistem Keuangan Desa)

12/17/2018 8 Comments
Aplikasi Siskeudes Versi Terbaru Tahun 2019

Apa itu Siskeudes?

Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan desa yang disediakan oleh Pemerintah secara gratis. Pemerintah kabupaten/kota juga dapat menggunakan Siskeudes untuk mengompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Realisasi APBDes semua desa. 

Siskeudes : Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

10/24/2016 6 Comments

Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

Menu Data Entri Perencanaan pada Aplikasi Siskeudes digunakan untuk memasukkan data Restra Desa, RPJM Desa dan RKP Desa. Data yang harus dientri terlebih dahulu meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran desa sesuai Renstra yang telah disusun.

Petunjuk pengoperasian -> masuk menu Data Entri –  Perencanaan –  Renstra dan RPJM Desa.
menu-data-entri-perencanaan-siskeudes

Pilih menu Renstra Desa dan isikan data simulasi berikut:

Siskeudes: Kode Rekening APBDes

10/18/2016 Add Comment
Kode rekening APBDes pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.

Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014.

Kode rekening pada level 4 pada Aplikasi Siskeudes adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APBDes pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APBDes. 

Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan kode rekening APBDesa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Rekening APBDesa

Siskeudes: Kode Rekening APBDes

Lakukan double klik pada setiap level Akun => Kelompok => Obyek dan  

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan

Khusus penambahan kode rekening belanja modal agar diselaraskan dengan kode aset tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang kekayaan milik desa. Dengan kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. ***

Siskeudes: Parameter Kode Kecamatan dan Desa

10/18/2016 1 Comment
Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format "00.00."

Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi Siskeudes didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jika ada perubahan dan pemekaran wilayah untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang belum terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.

Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Siskeudes dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 56 Tahun 2015.

Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi Siskeudes karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi Siskeudes.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Tabel Kecamatan - Desa

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data di bawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan



Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian kode desa dan nama desa. Untuk daerah dengan otonomi khusus penyebutan kecamatan dapat diganti menjadi distrik atau desa menjadi gampong atau kampung atau nagari. ***

Sekilas Aplikasi Siskeudes

10/08/2016 1 Comment
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

System Requirement Siskeudes

5/23/2016 30 Comments

A. OPERATING SYSTEM DAN PERANGKAT KERAS

Aplikasi  SISKEUDES (d/h  Simda Desa)  berjalan pada  operating system  Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.


B. SETTING KONFIGURASI KOMPUTER

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada  control panel  windows harus disetting  dengan  format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. DATABASE DAN KONEKSI DATA SISKEUDES

Aplikasi SISKEUDES ini menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database  access  ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database  SQLServer  hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke  Driver MsAcces  akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan  Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall  Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi  Microsoft  Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat  digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau  corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara  stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang  Microsoft  Office 2007 s.d  2013 agar menambahkan  Microsoft Office  Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

D. PARAMETER DAN TOOLS

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor  56 Tahun 2015 tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.


2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi  SISKEUDES  didasarkan Permendagri  Nomor  56 Tahun 2015  tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB  Desa  terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB  Desa  level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB  Desa  pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa  dengan memperhatikan Permendagri  Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB  Desa  pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB  Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.  Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter. 

4. Parameter Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format  “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor  6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05  Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan  APB Desa. 

Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter kode sumber  dana pada aplikasi  SISKEUDES  terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode  sumber dana  dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari  8  (delapan) sumber  dana yang masuk ke desa atau yang ada di  desa, yakni: (1) PAD  -  Pendapatan Asli Desa (2) ADD  –  Alokasi Dana Desa, (3) DDS  – Dana Desa, (4) PBH –  Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP –  Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK  –  Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.

Bila ada sumber  dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools  -  Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional  sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa  apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting. 

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa.  Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara. ***