Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa

2/13/2019 Add Comment
Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa 
Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.

Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.

Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.

***

Perbedaan antara Keuangan dan Akuntansi

11/29/2017 Add Comment
Perbedaan antara Keuangan dan Akuntansi
Perbedaan antara keuangan dan akuntansi seringkali sukar dipahami. Bahkan individu keuangan itu sendiri masih kebingungan dengan perbedaan tersebut. Andaikan ada yang memahami atau berpikir bahwa keuangan itu sama saja dengan akuntansi (accounting), itu merupakan kekeliruan. Jika ada yang memahami keuangan itu sama dengan kegiatan di perbankan (banking), itu lebih salah bin keliru lagi. Jika ada yang berpikir keuangan sama dengan kegiatan tabungan-saham-investasi-reksadana-asuransi, malahan itu lebih ngawur lagi. "Lalu yang benarnya?"

Akuntansi merupakan akuntansi, perbankan merupakan perbankan. Sedangkan tabungan-saham-investasi-reksadana-asuransi, hanya kepingan kecil saja dari bidang keuangan. Supaya tidak meluas kemana-mana (dan makin bertambah bingung), kita akan fokus di wilayah keuangan dan akuntansi saja.

System Requirement Siskeudes

5/23/2016 30 Comments

A. OPERATING SYSTEM DAN PERANGKAT KERAS

Aplikasi  SISKEUDES (d/h  Simda Desa)  berjalan pada  operating system  Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.


B. SETTING KONFIGURASI KOMPUTER

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada  control panel  windows harus disetting  dengan  format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. DATABASE DAN KONEKSI DATA SISKEUDES

Aplikasi SISKEUDES ini menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database  access  ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database  SQLServer  hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke  Driver MsAcces  akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan  Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall  Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi  Microsoft  Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat  digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau  corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara  stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang  Microsoft  Office 2007 s.d  2013 agar menambahkan  Microsoft Office  Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

D. PARAMETER DAN TOOLS

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor  56 Tahun 2015 tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.


2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi  SISKEUDES  didasarkan Permendagri  Nomor  56 Tahun 2015  tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB  Desa  terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB  Desa  level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB  Desa  pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa  dengan memperhatikan Permendagri  Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB  Desa  pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB  Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.  Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter. 

4. Parameter Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format  “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor  6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05  Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan  APB Desa. 

Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter kode sumber  dana pada aplikasi  SISKEUDES  terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode  sumber dana  dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari  8  (delapan) sumber  dana yang masuk ke desa atau yang ada di  desa, yakni: (1) PAD  -  Pendapatan Asli Desa (2) ADD  –  Alokasi Dana Desa, (3) DDS  – Dana Desa, (4) PBH –  Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP –  Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK  –  Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.

Bila ada sumber  dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools  -  Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional  sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa  apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting. 

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa.  Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara. ***


Sukuk Ritel: Investasi Rakyat Penuh Manfaat

2/23/2016 264 Comments
Kini, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan sekaligus memperoleh imbalan investasi yang menguntungkan dengan menjadi investor Sukuk Ritel. Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana, khusus untuk Warga Negara Indonesia.

Membeli Sukuk Ritel sangat mudah. Calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel.


Ada banyak alasan untuk berinvestasi di Sukuk Ritel. Selain aman karena dijamin oleh pemerintah, Sukuk Ritel juga menguntungkan karena memiliki tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito bank umum nasional. Selain itu, Sukuk Ritel juga sesuai syariah, karena merupakan surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Cukup dengan investasi awal Rp5 juta berlaku kelipatan dengan maksimal investasi Rp5 miliar, investor akan memperoleh imbalan dalam jumlah tetap setiap bulannya hingga masa jatuh tempo. Jangka waktu investasi pada Sukuk Ritel sendiri adalah selama tiga tahun, dimana pada akhir periode, investor  akan kembali menerima pokok pembeliannya.

Namun demikian, sebelum jatuh tempo, investor tetap dapat menjualnya di pasar sekunder dengan harga pasar. Selain itu, Sukuk Ritel juga dapat dijaminkan, karena agen Penjual Sukuk Ritel telah menyediakan fasilitas bagi investor untuk dapat menjaminkan instrumen tersebut jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo.

Keuntungan lainnya, Sukuk Ritel dikenakan pajak yang lebih rendah. Jika bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20 persen, imbalan Sukuk Ritel hanya dikenakan pajak sebesar 15 persen. Yang terpenting, dengan berinvestasi pada sukuk ritel, investor telah berpartisipasi langsung dalam pembangunan Indonesia. Hal ini karena hasil penerbitan Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia.

Dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan tersebut, tahun ini, Pemerintah akan kembali menerbitkan Sukuk Ritel, yaitu seri SR-008. Masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-008 akan dimulai pada 19 Februari hingga 4 Maret 2016, dan penjatahan pada 7 Maret 2016.

Penerbitannya akan dilakukan pada 10 Maret 2016, sementara pencatatan di bursa akan dilakukan pada 11 Maret 2016. Sukuk Ritel SR-008 ini akan jatuh tempo pada 10 Maret 2019.

Penerbitan Sukuk Ritel ini menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased/Ijarah Milkiyah Al Maujudah Bistijariah. Underlying asset yang digunakan yaitu proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan. Sukuk Ritel seri SR-008 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,3 persen. Sukuk ritel ini dapat diperdagangankan (tradable), dengan holding period satu periode kupon.

Dalam peluncuran Sukuk Ritel seri SR-008 pada 18 Februari 2016, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, Sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 2009, Sukuk Ritel telah menjadi salah satu instrumen financial inclusion yang luar biasa. “Penerbitan Sukuk Negara Ritel yang setiap penerbitannya mampu menjaring puluhan ribu investor individu ini dapat turut berperan efektif dalam upaya melakukan transformasi dari saving-oriented society menjadi investment-oriented society,” katanya.


Kenapa Pemerintah Menerbitkan Sukuk Ritel

  1. Sebagai instrumen pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek oleh Pemerintah.
  2. Mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan instrumen investasi yang terjangkau oleh masyarakat umum.
  3. Mendukung transformasi savings-oriented society (menabung) menjadi investing-oriented society (investasi).
  4. Menyediakan instrumen investasi berbasis syariah.
  5. Mendukung pengembangan keuangan syariah Indonesia.

Kenapa Harus Berinvestasi pada Sukuk Ritel

  1. Aman. Sukuk Ritel investasi yang aman, dijamin oleh Pemerintah.
  2. Menguntungkan. Tingkat imbalan Sukuk Ritel kompetitif, lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito bank umum nasional.
  3. Sesuai syariah. Sukuk Ritel adalah surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset SBSN yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan mendapat opini syariah dari DSN-MUI.
  4. Cukup dengan investasi awal Rp5 juta. Selanjutnya berlaku kelipatan dan maksimal investasi Rp5 miliar.
  5. Hasil tetap setiap bulan. Imbalan Sukuk Ritel dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
  6. Pajak lebih rendah. Imbalan Sukuk Ritel dikenakan pajak 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito 20%.
  7. Kenyamanan investasi selama tiga tahun. Jangka waktu investasi pada Sukuk Ritel adalah tiga tahun. Selama masa itu, investor menerima imbalan setiap bulan dan di akhir periode akan kembali menerima pokok pembelian.
  8. Bisa dijual sebelum jatuh tempo. Sukuk Ritel dapat dijual di pasar sekunder dengan harga pasar.
  9. Dapat dijaminkan. Agen Penjual Sukuk Ritel menyediakan fasilitas dimana investor dapat menjaminkan Sukuk Ritel jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo.
  10. Partisipasi langsung dalam pembangunan Indonesia. Hasil penerbitan Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia.

Aspek Syariah

Akad syariah dalam penerbitan Sukuk Ritel berbasis sewa (ijarah), yaitu Sukuk yang mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan/akan disewakan. Sukuk Ritel bukan pernyataan utang namun mencerminkan bukti kepemilikan terhadap Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan/akan disewakan. Investor Sukuk Ritel akan menerima ujrah atau uang sewa dalam jumlah tetap secara berkala dari transaksi tersebut.

Sejak penerbitan perdana tahun 2009, Sukuk Ritel telah diterbitkan dengan dua akad, Ijarah Sale and Lease Back dan Ijarah Asset to be Leased.

  Struktur Akad   Ijarah Sale and Lease Back   Ijarah Asset to be Leased
Deskripsi Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan mekanisme sale and lease back yaitu transaksi jual beli aset dimana pihak pembeli kemudian menyewakan kembali aset yang telah dibelinya kepada pihak penjual Sukuk yang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada.
Fatwa DSN-MUI Nomor 72 Tahun 2008 Nomor 76 Tahun 2010
Aset SBSN Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan Proyek/kegiatan Pemerintah, Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan
Imbalan Uang sewa (ujrah), bersifat tetap Uang sewa (ujrah), bersifat tetap
Seri Sukuk Ritel SR-001 s.d. SR-003 Sejak SR-004 tahun 2012


Cara Membeli Sukuk Ritel

Membeli Sukuk Ritel sangat mudah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional, maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel.
Melalui Agen Penjual yang telah ditunjuk Pemerintah, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, dapat membeli Sukuk Ritel.
  1. Mengisi formulir pemesanan, menyerahkan foto copy KTP.
  2. Membuka rekening dana dan rekening surat berharga (bila belum memiliki rekening).
  3. Menyetorkan dana. Minimal pembelian Rp5 juta, maksimal Rp5 miliar.
  4. Menunggu hasil penjatahan dari Pemerintah.
  5. Bila tidak mendapatkan penjatahan seluruhnya atau sebagian, Agen Penjual harus mengembalikan dana investor kembali ke rekening investor.

Kiat Berinvetasi pada Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan instrumen pasar modal. Untuk berinvestasi pada instrumen pasar modal, kita perlu memahami karakteristik instrumen tersebut supaya investasi kita menguntungkan. Untuk memahami seluk beluk instrumen dan kiat berinvestasi pada Sukuk Ritel, setiap investor harus mempelajari Memorandum Informasi yang dapat diperoleh pada setiap Agen Penjual.
Ada beberapa risiko yang melekat pada instrumen pasar modal, salah satunya risiko gagal bayar. Namun Sukuk Ritel adalah instrumen yang pembayarannya dijamin Pemerintah melalui Undang-Undang*. Masih ada risiko lainnya, dengan mengenali risiko tersebut, kita dapat mempelajari cara mengatasinya.

Risiko Pasar (Market Risk) yaitu risiko terjadinya capital loss akibat harga jual Sukuk Ritel di pasar sekunder lebih rendah dari pada harga beli. Untuk menghindari kerugian, bila terjadi gejolak harga di pasar, sebaiknya kita tetap tenang dan tidak menjual Sukuk Ritel. Bila sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok Sukuk Ritel akan kembali utuh 100%.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) yaitu risiko terjadinya kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo. Agen Penjual Sukuk Ritel tempat membeli pertama kali dapat bertindak sebagai standby buyer dan siap membeli Sukuk Ritel dari investor. Jika membutuhkan dana namun tidak ingin menjual kepemilikan Sukuk Ritel, dapat dijaminkan kepada Agen Penjual.

Beda Investasi pada Sukuk Ritel dengan Yang Lain

Saham Reksadana Deposito ORI Sukuk Ritel
Imbalan Dividen, bisa setahun sekali Kenaikan Nilai Aktiva Bersih Bunga setiap bulan Kupon setiap bulan Imbalan setiap bulan
Masa Jatuh Tempo Tidak Ada Tidak Ada Ada Ada Ada
Pasar Sekunder dan Potensi Capital Gain Ada Ada Tidak Ada Ada Ada
Jaminan Pemerintah Tidak Ada Tidak Ada Ada (maksimal Rp2 miliar) Ada (100%) Ada (100%)
Kesesuaian Syariah Hanya untuk saham yang masuk Jakarta Islamic Index Hanya untuk produk reksadana syariah Hanya untuk simpanan di perbankan syariah Tidak Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI

Informasi Lain

Brosur "Project Financing Sukuk"  Download
Brosur "Sukuk Negara Sebagai Instrumen Pembiayaan dan Investasi" Download
Brosur "Berinvestasi Pada Sukuk Ritel" Download


Sukuk Ritel

SR-008


Syarat dan Ketentuan SR-008

Akad Ijarah Asset to be Leased
Tanggal Penerbitan 10 Maret 2016
Jatuh tempo 10 Maret 2019
Nominal per Unit Rp1.000.000,-
Harga per Unit At par (100%)
Nominal Pelunasan At par (100%), bullet payment
Tradability Tradable, dengan holding period 1 periode kupon
Underlying Asset Proyek APBN 2016 dan BMN berupa Tanah & Bangunan
Minimum Pemesanan Rp5.000.000,- dan kelipatannya
Maksimum Pemesanan Rp5.000.000.000,-
Tingkat Imbalan    8,3 % per tahun
Imbalan Fixed, dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan

Tanggal Penting

Kegiatan Tanggal
Masa Penawaran 19 Februari s.d. 4 Maret 2016
Penjatahan 7 Maret 2016
Penerbitan/Setelmen 10 Maret 2016
Pengembalian dana yang tidak mendapat penjatahan Paling lambat 3 hari kerja setelah Penjatahan
Konfirmasi kepemilikan 7 hari kerja setelah Setelmen
Pencatatan di Bursa 11 Maret 2016
(namun pemindahtanganan baru dapat dilakukan setelah 1 periode kupon)

Agen Penjualan SR-008

Untuk pemesanan Sukuk Ritel seri SR-008, calon investor dapat mendatangi 26 Agen Penjual yang terdiri dari 20 bank umum (termasuk 3 bank syariah) dan 6 perusahaan sekuritas.
Bank Mandiri Bank CIMB Niaga Bank Danamon Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Central Asia Bank Mega
Bank Tabungan Negara Bank Permata Bahana Securities
Bank Negara Indonesia Bank Panin Danareksa Sekuritas
Bank Syariah Mandiri Bank Maybank Indonesia Trimegah Securities
Bank Muamalat Indonesia Bank ANZ Indonesia Sucorinvest Central Gani
Bank BRISyariah Bank DBS Indonesia Mega Capital Indonesia
Bank OCBC NISP Standard Chartered Bank MNC Securities
HSBC Citibank N.A

Download Prospektus Sukuk Ritel SR-008

Informasi Lengkap Silakan Menuju Halaman Ini