Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

4/19/2021 Add Comment

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di perkotaan saja namun juga merambah ke desa. Untuk itu, di tingkat desa telah diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu: 

  1. bantuan langsung tunai (BLT Desa) kepada penduduk miskin, 
  2. penanganan dan pencegahan Covid-19 melalui pembentukan Satgas/Tim Relawan Desa Lawan Covid-19, 
  3. Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) untuk pemberdayaan masyarakat desa yang sifatnya produktif dengan pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal. PKT Desa ini sebagai upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa.

Perubahan pola pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 memunculkan kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Selain masalah kerentanan atas potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Dana desa yang digunakan dalam program penanganan dan pencegahan Covid-19 adalah dengan mewajibkan setiap desa untuk membentuk Satuan Tugas/ Tim Relawan Desa Lawan Covid-19. Dengan pembentukan Satgas ini akan memunculkan biaya belanja barang dan jasa yang diantaranya adalah belanja peralatan penyempropatan, bahan penyemprotan serta biaya jasa sewa kendaraan untuk mobilisasi pada saat kegiatan penyemprotan, operasional tim relawan desa, dimana seluruh kegiatan dari tim ini dibiayai sepenuhnya oleh dana desa.

Bentuk kegiatan tim relawan desa lawan Covid-19 untuk pencegahan yaitu dengan melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di tempat umum seperti sekolah, masjid, serta perkantoran yang ada di desa, kegiatan penyemprotan ini dikerjakan oleh tim relawan desa di masing-masing desa tersebut rutin tiap minggunya. Selain itu tim relawan desa juga mendirikan posko relawan di pintu masuk utama masing-masing desa yang dilengkapi dengan wadah penempungan air untuk mencuci tangan dan sabun, hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan agar setiap orang yang masuk ke desa bisa mencuci tangan terlebih dahulu di posko relawan, kemudian mengisi buku tamu sebagai bagian dari administrasi.

Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, yang sifatnya produktif bagi masyarakat desa yang miskin dan termarginal dengan strategi pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal dalam upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa diupayakan dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa. Kegiatan yang bisa digunakan untuk PKT Desa yaitu dibidang pembangunan desa, salah satu contoh kegiatannya pembangunan rabat beton jalan lingkungan di masing-masing desa.

Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dilakukan untuk meminimalisir besaran dampak akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat, secara khusus bagi masyarakat miskin. Kriteria penyaluran BLT Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yaitu, Pertama, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp800 juta, BLT Desa dialokasikan paling besar 25% dari total dana desa yang diterima.

Kedua, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp 800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan paling besar 30%. Ketiga, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa lebih besar dari Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan maksimal sebesar 35%. Khusus bagi desa dengan jumlah anggaran yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan jumlah keluarga miskin yang ada, dapat melakukan pengajuan penambahan dana setelah memdapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

5 Rekomendasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

Menggunakan anggaran kegiatan belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk kegiatan penanganan Covid-19, perlu memperhatikan beberapa hal terkait akuntabilitas pengelolaannya diantaranya:

  1. Perlu dibuat satu kebijakan yang utuh dalam bentuk Peraturan Perintah, Perpres dan instrumen hukum lainnya yang menjadi payung pengelolaan sumber daya publik yang telah, sedang dan akan dimanfaatkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan yang difungsikan secara khusus untuk menangani pandemi Covid-19. Desain tata kelola kelembagaan yang dimaksud mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, yang meliputi jalur koordinasi dan komunikasi, transparansi dan akuntabilitas dan kebijakan teknis di lapangan.
  2. Perlu dibuatnya mendesain kebijakan penanganan pandemi Covid-19 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial, tepat, cepat dan kredibel untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis.
  3. Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan.
  4. Perlu menjaga akuntabilitas pelaksanaan program percepatan penangulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Aparatur Desa melalui proses pendampingan sehingga mulai dari proses rekapitulasi sampai pada pelaporan kegiatan dapat dilakukan dengan tepat.
  5. Perlu memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat desa. Perubahan kegiatan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

***

Penulis:
Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA., CSRS., CSRA., ACPA
Ketua IAI Wilayah Kalimantan Tengah Periode 2016-2020/Dosen Jurusan Akuntansi FEB Universitas Palangkaraya


Dikutip dari Buku Berjudul:
IAI Peduli Covid-19: Percepatan Penanganan Covid-19 dari Perspektif Akuntan
Kontribusi Pemikiran Akuntan Indonesia
Refleksi 63 Tahun IAI (1957-2020)

Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2020

1/10/2020 Add Comment
Kebijakan Penyaluran Dana Desa 2020 
Pelaksanaan Dana Desa (DD) 2020 merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia. Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp.72 triliun dengan rata-rata per desa memperoleh sebesar Rp.960 juta.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) telah menetapkan kebijakan penyaluran Dana Desa 2020, yaitu dalam tiga tahap. Komposisinya yaitu sebagai berikut: pencairan Tahap I (40%) Januari-Juni, dan Tahap II (40%) pada Maret-Agustus. Sisanya di Tahap III (20%) pada Juli-setelahnya.

Khusus untuk desa berstatus mandiri, pelaksanaan penyaluran Dana Desa 2020 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I (60%) paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Sisanya di Tahap II (40%) paling cepat pada bulan Juli. 

Unduh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) di sini.

Format Keuangan Desa Terbaru 2019

3/25/2019 287 Comments
Format Keuangan Desa Terbaru 2019
Berikut ini beberapa Format (Formulir) Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No.20/2018. Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai Tahun Anggaran 2019, Pengelolaan Keuangan Desa harus merujuk kepada Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa terbaru tersebut.

Format Administrasi Keuangan Desa terbaru ini tentu akan banyak digunakan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Desa selaku urusan yang membidangi teknis pengelolaan Keuangan Desa. Format administrasi pengelolaan keuangan desa ini dengan ektensi file *.xlsx, dan *.docx.

 (sila klik pada link nama file untuk melihat/mengunduh file)

Format-Format Penganggaran Keuangan Desa

Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa 

  • H-I | Format RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), Format RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa), Format RAB (Rencana Anggaran Biaya, dan Format RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan) (nama file: H - I xx26.xlsx) 
  • J-O | Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa (RAK, Buku Kas, Buku Pembantu, Laporan-Laporan, SPP, dsj) (nama file: J - O xx26.xlsx) 

Format-Format Pelaporan Keuangan Desa

Format-format administrasi Keuangan Desa Terbaru 2019 tersebut di atas diolah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. ***

System Requirement Siskeudes

5/23/2016 30 Comments

A. OPERATING SYSTEM DAN PERANGKAT KERAS

Aplikasi  SISKEUDES (d/h  Simda Desa)  berjalan pada  operating system  Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.


B. SETTING KONFIGURASI KOMPUTER

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada  control panel  windows harus disetting  dengan  format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. DATABASE DAN KONEKSI DATA SISKEUDES

Aplikasi SISKEUDES ini menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database  access  ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database  SQLServer  hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke  Driver MsAcces  akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan  Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall  Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi  Microsoft  Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat  digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau  corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara  stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang  Microsoft  Office 2007 s.d  2013 agar menambahkan  Microsoft Office  Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

D. PARAMETER DAN TOOLS

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor  56 Tahun 2015 tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.


2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi  SISKEUDES  didasarkan Permendagri  Nomor  56 Tahun 2015  tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB  Desa  terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB  Desa  level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB  Desa  pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa  dengan memperhatikan Permendagri  Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB  Desa  pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB  Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.  Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter. 

4. Parameter Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format  “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor  6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05  Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan  APB Desa. 

Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter kode sumber  dana pada aplikasi  SISKEUDES  terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode  sumber dana  dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari  8  (delapan) sumber  dana yang masuk ke desa atau yang ada di  desa, yakni: (1) PAD  -  Pendapatan Asli Desa (2) ADD  –  Alokasi Dana Desa, (3) DDS  – Dana Desa, (4) PBH –  Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP –  Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK  –  Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.

Bila ada sumber  dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools  -  Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional  sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa  apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting. 

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa.  Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara. ***


Aplikasi Simda Desa; Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

12/17/2015 7 Comments
Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa. 

Sejarah Simda Desa

Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Simda Desa ini pada awalnya dikembangkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015.   Aplikasi Simda Desa ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi Simda Desa ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi Simda Desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Simda Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Simda Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Simda Desa.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

Kelebihan Aplikasi Simda Desa

  1. Sesuai Peraturan
  2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
  3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
  4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
  5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

Rencana Pengembangan Simda Desa

Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  1. Cash Management System
  2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
  4. Penambahan Fitur Standar Harga