Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 20 2018
Keuangan DesaIsu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa
Isu Strategis Pengelolaan Keuangan DesaPelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)
Artikel PelaporanPelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.
I. Laporan Pelaksanaan APB Desa
Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.
Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:
1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;
2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:
- Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
- Laporan Realisasi Kegiatan.
A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa
Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa
1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.
2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.
3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.
4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan dokumen
Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:
a. Buku Kas Umum
b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,
c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,
d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes
e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan
f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya
2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:
Cara pengisian:
a. Kolom 1
Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.
b. Kolom 2
Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:
- Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
- Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
- Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan
c. Kolom 3
Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
d. Kolom 4
Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan
e. Kolom 5
Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan
f. Kolom 6
Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal
Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
APBDes Artikel Keuangan Desa Pelaksanaan- Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
- Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa
Unsur Pengelola
|
Tugas dan Tanggungjawab
|
Kepala Seksi (Kasi)
|
· Meyusun RAB - Rencana Anggaran Biaya.
· Mengajukan SPP
· Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa
· Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan
|
Sekretaris Desa
|
· Memverifikasi RAB
· Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
|
Kepala Desa
|
· Mengesahkan RAB
· Menyetujui SPP
|
Bendahara
|
· Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
· Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
· Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran
|
Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
![]() |
| [Diagram Alir (Flow Chart) Pelaksanaan Keuangan Desa] |
1. Penyusunan RAB
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan;
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud;
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa;
- Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
2. Pengadaan Barang/Jasa
- Penggunaan anggaran secara efisien efisien
- Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
- Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
- Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
3. Pengajuan SPP
- Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
- Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
4. Pembayaran
- Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa.
- Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP.
- Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
Tahap Pelaksanaan ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik diantara pihakpihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.![]() |
| Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan |
[***]
Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa
Artikel Keuangan Desa- Pengertian istilah.
- Dasar Hukum.
- Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa.
- Tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa, dan
- Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa
2. Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa
3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Transparan
Akuntabel
Partisipatif
Tertib dan Disiplin Anggaran
| Asas | Penunjuk Perwujudannya | Mengapa Penting? |
|---|---|---|
| Transparan | Memudahkan akses publik terhadap informasi | Memenuhi hak masyarakat |
| Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa | Menghindari konflik | |
| Akuntabel | Laporan Pertanggungjawaban | "Mendapatkan legitimasi |
| masyarakat" | ||
| Informasi kepada publik | "Mendpatkan kepercayaan | |
| publik" | ||
| Partisipatif | Keterlibatan efektif masyarakat | Memenuhi hak masyarakat |
| Membuka ruang bagi peran serta masyarakat | Menumbuhkan rasa memiliki | |
| Meningatkan keswadayaan masyarakat | ||
| Tertib dan Disiplin Anggaran | Taat hukum | Menghindari penyimpangan |
| Tepat waktu, tepat jumlah | Meningkatkan prefesionalitas | |
| Sesuai prosedur |
4. Tahapan Kegiatan Pengelolaan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus:![]() |
| Ilustrasi Siklus Keuangan Desa |
1. Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
2. Pelaksanaan
3. Penatausahaan
4. Pelaporan
5. Pertanggungjawaban
![]() |
| Ilustrasi: Sketsa Siklus Pengelolaan Keuangan Desa |
5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan;
- Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya) ; dan
- Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
![]() |
| Tabel Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa |
Bagaimana Mengelola Keuangan Desa
ArtikelPerencanaan
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Penganggaran
1. Pendapatan asli desa (PADes)
PADes terdiri dari:
a. Hasil usaha
b. Hasil aset
c. Swadaya dan partisipasi
d. Gotong royong
e. Lain-lain PADes
2. Alokasi APBN (Dana Desa)
Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.
4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
7. Lain-lain PADes
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Pelaksanaan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Kesimpulan
Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Daftar Istilah Pengelolaan Keuangan Desa
Artikel Daftar Istilah Keuangan Desa- Alokasi Dana Desa/ADD
- Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD
- Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa
- Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN
- Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Aset Desa
- Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
- Badan Permusyawaratan Desa/BPD
- Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Badan Usaha Milik Desa/BUMDesa
- Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Bantuan Operasional Sekolah/BOS
- Dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Barang Milik Desa
- Kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
- Daerah Otonom
- Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dana Alokasi Khusus/DAK
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
- Dana Alokasi Umum/DAU
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Bagi Hasil/DBH
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Dekonsentrasi
- Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah
- Dana Desa
- Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
- Dana Insentif Daerah/DID
- Dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu
- Dana Perimbangan/Dana Transfer
- Dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Transfer Lainnya
- Dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dana Tugas Pembantuan
- Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
- Defisit Anggaran Desa
- Selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa
- Dekonsentrasi
- Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
- Desa
- Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Desentralisasi
- Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kawasan Perdesaan
- Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
- Kepala Desa
- Pejabat Pemerintah Desa yang mempuyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Keuangan Desa
- Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajban Desa
- Musyawarah Desa
- Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
- Pembangunan Desa
- Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Pemerintah Daerah
- Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
- Pemerintah Desa
- Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
- Pemerintahan Daerah
- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Pusat/Pemerintah
- Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendampingan Desa
- Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa
- Pendapatan Asli Daerah/PAD
- Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Penerimaan Desa
- Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
- Pengeluaran Desa
- Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Peraturan Desa
- Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan di Desa
- Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Perencanaan Pembangunan Desa
- Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
- Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Rekening Kas Desa
- Rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan
- Rekening Kas Umum Daerah/RKUD
- Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
- Rekening Kas Umum Negara/RKUN
- Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral
- Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa
- Penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
- Rencana Kerja Pemerintah/RKP
- Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJM Desa
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM
- Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran /SIlPA
- Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran
- Surplus Anggaran Desa
- Selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa
- Transfer ke Daerah
- Bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya
- Tugas Pembantuan
- Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
Artikel Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa PertanggungjawabanPelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan
Prinsip Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
- Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.
- Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis).
- Ringkas dan jelas.
- Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.
Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan
- Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dokumen Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
- Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
- Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
- Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
- Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.
Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat
Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, website resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.
Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat
Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.
Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelola KeuanganPengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Mengapa Pengelolaan Keuangan Desa Penting?
Meningkatkan Transparansi
Dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparansi dalam penggunaan dana desa bisa terwujud. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Efisiensi Penggunaan Dana
Pengelolaan keuangan desa yang efektif dapat memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efisien. Ini berarti bahwa setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Penggunaan dana desa yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial, semua ini dapat dibiayai dari dana desa yang dikelola dengan baik.
Komponen Utama dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pendapatan Desa
Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Belanja Desa
Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk berbagai keperluan.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa melibatkan pengelolaan sumber dana yang ada untuk menutupi defisit anggaran atau untuk mendanai proyek-proyek tertentu.
Aset Desa
Aset desa meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh desa, baik yang berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak.
Sumber Pendapatan Desa
Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa (ADD)
ADD adalah dana yang dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah kepada desa untuk membantu keuangan desa.
Pendapatan Asli Desa (PAD)
PAD adalah pendapatan yang diperoleh desa dari sumber-sumber yang sah seperti hasil usaha desa, sumbangan, dan lainnya.
Bantuan Keuangan Lainnya
Desa juga bisa menerima bantuan dari pemerintah provinsi atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pengelolaan Belanja Desa
Prioritas Pembangunan Desa
Prioritas pembangunan desa biasanya meliputi infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin mencakup biaya operasional pemerintah desa sehari-hari.
Pembangunan Infrastruktur
Dana desa sering digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Program Sosial
Program sosial yang dibiayai oleh dana desa meliputi bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Proses Penyusunan Anggaran Desa
Perencanaan
Proses perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan.
Penganggaran
Penganggaran adalah tahap penentuan alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Pelaksanaan
Pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan desa.
Pertanggungjawaban
Setelah pelaksanaan, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana.
Peran Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Kepala desa bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Tugas dan Tanggung Jawab BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Pengawasan dan Evaluasi Keuangan Desa
Lembaga Pengawas
Lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Proses Audit
Audit dilakukan untuk memeriksa apakah penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan tidak ada penyimpangan.
Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dan pelaporan adalah proses untuk menilai keberhasilan penggunaan dana dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pihak terkait.
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Mekanisme Pengaduan
Masyarakat harus memiliki mekanisme untuk mengajukan pengaduan jika ada indikasi penyalahgunaan dana.
Transparansi Informasi
Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Kurangnya SDM yang Kompeten
Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola keuangan desa.
Korupsi dan Penyalahgunaan Dana
Korupsi dan penyalahgunaan dana adalah masalah serius yang bisa merugikan desa.
Hambatan Birokrasi
Birokrasi yang berbelit-belit bisa menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan desa.
Strategi Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Desa
Pelatihan dan Pendidikan
Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan desa.
Peningkatan Sistem Pengawasan
Meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan dana sejak dini.
Penggunaan Teknologi
Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.
Studi Kasus Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa
Contoh Desa Sukses
Ada banyak contoh desa yang berhasil mengelola keuangan desa dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Dari contoh desa yang sukses, kita bisa mengambil pelajaran mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.
Kesimpulan
Pengelolaan keuangan desa yang baik sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan strategi yang tepat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
FAQs
Apa itu pengelolaan keuangan desa?
Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Apa saja sumber pendapatan desa?
Sumber pendapatan desa meliputi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari usaha desa, sumbangan, dan bantuan keuangan lainnya dari pemerintah provinsi atau pihak lain.
Bagaimana proses penyusunan anggaran desa?
Proses penyusunan anggaran desa melibatkan beberapa tahap, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan, penganggaran adalah penentuan alokasi dana untuk berbagai program, pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan, dan pertanggungjawaban adalah pelaporan penggunaan dana secara transparan.
Apa peran masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa?
Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk partisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, serta melalui mekanisme pengaduan untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana. Transparansi informasi juga harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.
Apa tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa?
Tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, adanya korupsi dan penyalahgunaan dana, serta hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Mengatasi tantangan ini membutuhkan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sistem pengawasan, serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. ***















