Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pelaporan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pelaporan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

11/30/2015 1 Comment
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat/rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
  • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan

Prinsip Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
  • Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.
  • Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis).
  • Ringkas dan jelas.
  • Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:
  • Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Diagram Alir/Alur (Flow Chart) Pelaporan Keuangan Desa

Dokumen Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen laporan yang disampaikan adalah
  1. Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
  2. Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, website resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat

Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban]

Standar Pelaporan Keuangan Desa

7/11/2016 2 Comments
Standar Pelaporan Keuangan Desa diperlukan dalam menyikapi kewajiban akuntabilitas dan  transparansi keuangan desa. Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa desa menjadi subyek pembangunan, menyebabkan aliran dana APBN kepada desa.

Setiap desa memperoleh alokasi dana dari APBN sebesar Rp1 miliar ditambah sumber dana lain, yang ditinjau dari sisi manfaat sangat luar biasa. Dengan adanya dana desa, diharapkan pengangguran dan kemiskinan berkurang. Apabila desa sejahtera terwujud semua masyarakat bahagia maka dapat dikatakan ekonomi kerakyatan sudah berhasil.

Dana desa ini harus didukung terus agar masyarakat desa tidak perlu urbanisasi ke kota. Pertanyaan yang muncul sehubungan dengan adanya dana desa yang besar, dengan kondisi desa yang bermacam-macam, dengan berbagai dana pendamping yang masih banyak permasalahan serta penguatan kelembagaan yang masih baru, adalah bagaimana dengan akuntabilitasnya?

Pada 2016 (tahun kedua) ini, DJPK akan menyalurkan dana desa dengan skema 60% pada bulan Maret dan 40% di bulan Agustus yang berubah dari tahun sebelumnya yaitu 40%, 40%, dan 20%. Sampai saat ini belum banyak disalurkan karena belum ada pertanggungjawaban dana desa tahun sebelumnya (tahun 2015) yang merupakan salah satu syarat pencairan dana. Artinya, yang dibutuhkan masyarakat desa adalah laporannya dulu, sistemnya dulu, yang sesederhana mungkin. Uang masuk dari mana dan digunakan untuk apa.

Beberapa pertanyaan dari sisi  akuntansi desa :

Pertama, desa sebagai entitas yang harus diaudit atau tidak? Apakah entitas akuntansi atau entitas pelaporan?

Kedua, jika memang sebagai entitas yang diaudit, apakah desa itu sendiri? Ada opini BPK untuk masing-masing desa? Atau desa bagian integral dari kabupaten/kota?

Bahwa perlu akuntabilitas keuangan desa. Namun, masalahnya siapa yang meng-approve akuntabilitasnya. Inilah yang perlu dikembangkan. Kalau pertanggungjawaban keuangan pemerintah desa diaudit BPK maka harus ada standar, apabila tidak maka cukup dengan pedoman sistem keuangan saja.

Bahwa desa itu sebagai entitas pelaporan, artinya harus membuat laporan keuangan dan melaporkannya. Pertanggungjawaban keuangan desa selama ini mengacu pada Permendagri. Desa membuat Peraturan Desa APBDes untuk penyusunan dan pertanggungjawaban.

Peran Camat akhir-akhir ini seperti tidak berfungsi, gaji besar namun tidak punya peran apa-apa. Ke depan koordinasi dan evaluasi dana desa akan diarahkan ke Camat. Apabila nanti standar akuntansi desa sudah dibuat, siapa yang meyakini bahwa desa dalam membuat laporan keuangan telah sesuai dengan standar. Telah terjadi beberapa kali sosialisasi Ikatan Akuntan Indonesia dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tertengarai bahwa semangat desa itu luar biasa. Tertengarai pula bahwa di antara berbagai desa, terdapat kompetisi yang sehat. Tertengarai bahwa kompetisi tersebut berakibat baik pada pembangunan dan pemeliharaan fasos-fasum, antara lain ditemukan bahwa kualitas pekerjaan jalan desa menjadi lebih baik karena dikerjakan sendiri oleh desa tersebut daripada diborongkan. Dengan demikian dana desa berpotensi memberi dampak biliar atau multiplier effect. Pembangunan desa juga bertujuan memerangi pengangguran, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.

Bahwa untuk menyusun standar akuntansi desa, satu satunya standar setter yang dibentuk berdasar amar UU Keuangan Negara memang Komite Standar Akuntanasi Pemerintahan (KSAP). KSAP yang mesti menyusun Standar Akuntansi Pelaporan Keuangan Desa. Perlu sekali standar keuangan desa. Kemudian dasar hukumnya yaitu harus Peraturan Pemerintah.

Standar ideal adalah standar yang dibuat agar diterima (general accepted) desa se-Indonesia dengan segala heterogonitasnya. Dalam UU Desa, pendidikan minimal perangkat desa SMA sedangkan kepala desa yaitu SMP. Jadi standar dibuat sesederhana mungkin, artinya standar SMP. Yang paling penting bahwa penyusunan laporan keuangan bukan paksaan tetapi sukarela, bukan pada rule based tetapi principle based dan voluntary based. Standar Pelaporan Keuangan Desa harus dibuat se-low level mungkin, diterima semua pihak tanpa bantuan konsultan atau pakar.

Selain BPKP yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam membuat komputerisasi pedoman dan aplikasi pertanggungjawaban keuangan sesuai Permendagri, IAI juga telah memfasilitasi dan mendampingi desa. Direncanakan bahwa pada bulan Mei 2016 akan diresmikan kelembagaan atau fungsi pendamping desa, yang akan diwisuda oleh Gubernur di depan Presiden NKRI.

IAI sudah memiliki Quality Assurance, supaya terjadi sinkronisasi antar semua perwakilan IAI. Apabila ada perbedaan, dapat disamakan dalam Panduan Pendamping Desa, dengan pelatihan dan sertifikasi IAI. Bahwa KSAP sedang dalam proses penyusunan standar yang sudah dikomunikasikan dengan BPK.

Dalam area governance, KSAP membahas beberapa hal yang menyangkut aturan yang sebaiknya disusun sebagai panduan berbentuk Standar Akuntansi bagi aparat desa. Siapa dan bagaimana yang akan menyusun standar akuntansi. Meski dalam aturan UU, jelas bahwa KSAP sudah diberi tugas dan mandat untuk menyusun standar akuntansi pemerintahan (SAP). Jika bicara pemerintahan maka lingkupnya Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Namun karena kesantunannya, KSAP ingin mengajak bicara agar keputusan yang diambil ownershipnya disemua regulator. Apakah implikasinya kemudian desa itu tidak akan diaudit jika tidak ada standar? Jika desa merupakan entitas sendiri yang terpisah dari kabupaten/kota, suka tidak suka harus diaudit. KSAP meneruskan rencana yang telah dilakukan. Rencana untuk terus melakukan konsultasi pada stakeholder akan terus dilakukan. Pada saatnya nanti jika akan dilakukan public hearingtentu akan disampaikan kepada stakeholder.

Bahwa kita melihat adanya fenomena dana-dana dari pemerintah ke desa. Aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dipayungi oleh standar. Praktik yang ada harus ada standarnya. Secara Undang-undang, standar akuntansi pemerintahan (SAP) disusun oleh Komite Standar. Dari sudut pandang proses, KSAP sudah menyiapkan tim dan melakukan riset sebagai persiapan menyusun standar akuntansi pelaporan keuangan desa. Sebagai langkah selanjutnya, KSAP ingin memastikan bahwa setiap stakeholder mempunyai kesamaan pendapat dan pikiran. Bahwa KSAP sudah menghubungi Dirjen Bina Pemerintahan Desa, untuk bersama-sama mendorong akuntabilitas di desa. Pertanggungjawaban keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, namun belum ada standarnya. Bagaimana kita menyamakan persepsi perlu atau tidak membuat standar. Bahwa Permendagri telah mengatur mengenai penatausahaan keuangan dan aset desa, suatu praktik yang mengarah pada sistem di desa.

Bahwa desa adalah entitas pelaporan. Dalam kerangka konseptual jelas disebutkan yang membedakan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Salah satu ciri dari entitas pelaporan bahwa pemimpinnya dipilih melalui pemilihan, terlepas bagaimana nanti auditnya. Desa itu adalah entitas pelaporan ada pada Paragraf 11 PSAP 11. Sebagai entitas pelaporan adalah dibiayai oleh APBN/APBD, dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan adalah pejabat pemerintah yang diangkat dan dipilih oleh rakyat, entitas membuat pertanggungjawaban, baik langsung atau tidak langsung kepada wakil rakyat.

Mengapa perlu Standar Pelaporan Keuangan Desa. Untuk desa dibuat standar sendiri, namun, jika setara Standar ETAP  DSAK-IAI mungkin terlalu tinggi, lebih tepat selevel dengan standar akuntansi UMKM yang disusun IAI. Laporan ini akan memberikan gambaran tentang performance namun hanya highlight. Tidak cukup dari sisi keuangan, ada kinerja kunci dari laporan keuangan ini. Mungkin cover muka 1-2 lembar cerita apa yang dikerjakan desa dalam aspek kinerja.


Mengapa Perlu Standar Pelaporan Keuangan Desa:
  1. Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban;
  2. Terdapat alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  3. Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengeloaan keuangan Desa;
  4. Desa adalah unit pemerintahan daerah terkecil, sebagai bagian integral dari akuntansi pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dalam NKRI, maka pertanggungjawaban keuangan Desa sebaiknya diatur secara nasional.
  5. Akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan Desa.


Dari perspektif Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri telah membuat Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Desa berkewajiban untuk menyampaikan laporan desa (LRA dan neraca) untuk dievaluasi oleh Kabupaten/Kota. Laporan Keuangan Desa lepas, tidak terintegrasi dan tidak digabungkan, dilampirkan juga tidak. Dalam perspektif seperti itu, desa tidak diletakkan sebagai entitas akuntansi namun entitas pelaporan. Yang minus dari regulasi adalah standar. Betul-betul baru dalam tataran sistem dan prosedur, standar pelaporan keuangan desa belum ada. Peraturan Desa ada dua ; yaitu Peraturan tentang APBDes yang dibuat dengan Badan Permusyawaratan Desa dan peraturan tentang pelaporan keuangan Desa. Permendagri memang tidak menyinggung tentang audit dan standar, hanya terbatas pada sistem.

Jika dilihat dari naturenya – transaksi bisnis pendapatan dan belanja – pemerintah desa itu independen, desa sebagai entitas pelaporan. Terpisah dari entitas kabupaten/kota. Dari sisi peraturan perundang-undangan, desa sebagai pemerintah tersendiri. Bahkan proses penganggarannya pun ada badan tersendiri. Jadi tidak masuk dalam APBD Kab/Kota. Dalam peraturan disebutkan bahwa pertanggungjawaban sampai pelaporannya di Menteri Dalam Negeri. Namun, tidak ada pernyataan harus diaudit oleh BPK dan tidak dibilang disusun sesuai standar. Hal itu menjadi salah satu lubang dari sisi peraturan perundang-undangan. Aspek ketiga yaitu kapasitas. Adanya Standar Pelaporan Keuangan Desa supaya ada acuan dalam membuat laporan keuangan desa. Jika berbentuk standar, KSAP harus melihat PSAP Nomor 01, Kerangka Konseptual dan melihat lagi aturan Pemerintah, apakah ada pembatasan ruang lingkup atau bisa dibuat standar sendiri. Walaupun di bawah kabupaten/kota tapi desa merupakan entitas sendiri yang mandiri. Kekhawatiran jika tidak ada aturan/standar – seperti pemerintah pada saat pertama kali membuat laporan keuangan – repot dalam mengisi angka-angka di neraca. Terakhir tentang kapasitas desa, jangan sampai akuntansi justru membebani penyelenggaraan pembangunan di desa. Jangan sampai sumber daya di desa habis untuk menyusun laporan keuangan saja. Desa merupakan entitas independen dan entitas pelaporan maka harus diaudit. Yang masih jadi pertanyaan, mengapa pertanggungjawabannya ke kabupaten/kota, seharusnya pertanggungjawaban keuangan desa disampaikan kepada semacam DPR/Badan Permusyawaratan Desa.

Perlunya standar pemerintah desa lebih tepat ditanggapi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai end user. Dulu desa hanya mengelola 50 juta, namun sekarang mengelola hampir 800 juta. Terjadi gungangan budaya (culture shock) dalam pemerintahan desa Gubernur Jawa Timur sampai menyampaikan kepada aparat desa agar tidak takut menggunakan dana desa. Jika dibuat standar maka standar tidak terlalu tinggi dan perlu pentahapan. Jangan sampai uang di desa itu habis untuk konsultannya.

NKRI perlu standar desa dan harus ada opini dari BPK untuk Laporan Keuangan Desa. Bahwa Desa merupakan entitas independen bukan bagian dari kabupaten/kota. Berita baik bagi Pemda Kabupaten/Kota, bahwa opininya tidak dipengaruhi oleh Laporan Keuangan Desa. Independensi desa menyebabkan tidak dikaitkan dengan kabupaten/kota. Apabila laporan keuangan desa dilampirkan juga indah, tapi tanpa pengaruh opini atas kabupaten/kota.

Standar Laporan Keuangan Desa sebaiknya dibuat seringan mungkin. Mengambil hikmah bahwa standar syariah dan standar ETAP tidak perlu menggunakan fair value accounting seperti SAK (besar), Laporan Keuangan desa tak perlu akrual paripurna, apabila KSAP nanti sepakat membuat sebuah set standar lebih sederhana seperti Standar ETAP dibanding SAK (besar). KSAP selalu berjuang untuk tidak mempersulit desa, sebaliknya kalau dapat Standar Laporan Keuangan Desa meningkatkan kedigdayaan desa – sebagai ujung tombak NKRI. Dalam sejarah pembangunan standar, KSAP selalu bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Terkait akuntansi pemerintahan, semua pihak sadar, bahwa derajat dari Peraturan Pemerintah (Standar) akan mengungguli Peraturan Menteri. Maka jika ada perbedaan maka Peraturan Menteri tersebut diamandemen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Standar). Dalam praktik yang ada sebelumnya, sudah biasa Peraturan Menteri muncul lebih dahulu daripada Peraturan Pemerintah.

Konsultan akuntansi desa sebaiknya dibatasi, jangan sampai konsultan oportunis yang memanfaatkan kesempatan aliran dana desa. Desa membutuhkan aplikasi/sistem akuntansi gratis.

Masalah sumber daya, sebagai masalah utama, APBDes dapat mengalokasikan dana pengadadaan SD Desa. Untuk pengadaan SDM, desa mungkin bisa mempekerjakan akuntan khusus yang mengurus pelaporan desa.

Gagasan pembuatan Standar Akuntansi Desa. Bahwa terkait standar pelaporan keuangan desa menurut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus melihat SDM yang ada di desa, karena itu seyogyanya standar yang dibuat mewakili desa dari Sabang sampai Merauke. Bahwa Laporan Keuangan Desa itu penting, pelaporan keuangan tersebut tidak hanya sekedar pelaporan aliran dana APBN karena desa sendiri punya kepemilikan atas desa itu sendiri. Dalam pembangunan transparansi, siapa pun di desa dan masyarakat dapat melihat laporan tersebut. Standar akuntansi & pelaporan memang harus sederhana. Kementerian Desa PDTT telah menyiapkan pendamping desa, untuk kabupaten ada 4-6 orang, kecamatan 2 orang, dan 1 orang untuk mendampingi 3 desa, sehingga standar akuntansi sederhana dapat disampaikan dan dilatihkan oleh para pendamping tersebut kepada aparat dan kepala desanya.

BPKP telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES). Dalam aplikasi sekali entry sumber dana bisa terinput. SISKEUDES telah diuji coba di Kabupaten Mamasa. Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Gubernur dan walikota untuk mengimplementasikan SISKEUDES ke seluruh desa. Jika KSAP ingin berdiskusi BPKP membuka tangan lebar.

KSAP dapat meneruskan rencana penyusunan Standar Akuntansi Pelaporan Keuangan Desa, dan agar dalam penyusunan standar  senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholders keuangan Desa. Standar diharapkan sederhana sehingga mudah diterapkan oleh Desa.

Amar UU Keuangan Negara tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan tentang pendirian Komite Standar nan indipenden menghasilkan PP 24/2005 dan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). UU Keuangan Negara tidak memberi batasan tentang entitas Laporan Keuangan. Pada tahun 2003 KSAP menetapkan entitas pelaporan Laporan Keuangan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu kementerian, lembaga nonkementerian, kabupaten dan kota.

Desa dan kelurahan tidak disebut-sebut secara eksplisit dalam SAP umumnya, pada konsep entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan Laporan Keuangan Pemerintahan khususnya.  Rancang bangun SAP secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat cq kementerian, lembaga negara non kementerian, pemerintah daerah cq kabupaten dan/atau kota mandiri.

SAP sebaliknya, juga tidak menyebut secara eksplisit bahwa entitas Desa dan Kelurahan berada di luar ruang lingkup tugas KSAP.

Sejak awal (yaitu 2003), KSAP menyadari bahwa desa (sekitar 72.944 desa), kelurahan (8.309 kelurahan)  dan dusun (mungkin sekitar 150.000 dusun) merupakan bagian integral pemerintah daerah otonom. Pada cetak biru atau rancang bangun 2003 menuju PP 24/2005,  KSAP menentukan batas terbawah entitas adalah Kabupaten dan Kota, bukan desa apalagi dusun, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Sebuah standar akuntansi harus mencakupi berbagai kegiatan keuangan entitas Laporan Keuangan. Karena itu dasar standar adalah entitas yang diwajibkan melaksanakan standar. KSAP membatasi dengan sengaja pada tataran KL, Kabupaten dan Kota saja.
  • KSAP secara sengaja tidak menyebut-nyebut desa sebagai batasan entitas Laporan Keuangan karena menengarai senjang kemampuan desa untuk tatakelola keuangan dan perbendaharaan. Apabila Desa berdampingan dengan K/L, Kabupaten/Kota dipertimbangkan sebagai entitas dalam rancang bangun PP 24/2005, maka desain tiap nomor PSAP (dengan memertimbangkan ukuran dan SD Desa yang jauh lebih kecil dari Kabpuaten/ Kota) menjadi tidak mungkin dilakukan (impossible design).
  • Sebaliknya, tingkat resistensi pelaku akuntansi dan KL membawahi pemda akan optimal, apabila pada PP 24/2005 SAP telah mewajibkan desa untuk mengikuti PP tersebut, dipastikan berakibat SAP akan ditolak untuk diterapkan. Dugaan tersebut amat benar, karena tanpa memasukkan entitas desapun terjadi resistensi tinggi penerapan PP 24/2005 pada berbagai kabupaten atau kota.
  • Terdapat kemungkinan besar BPK akan menolak bakalan PP 24/2005 apabila Desa masuk sebagai entitas Laporan Keuangan.
  • Perlu dicatat, ada era 2005/2010, desa masih berstatus obyek, bukan subyek pembangunan. Dengan UU Desa 2014, Desa menjadi subyek, menjadi aktor pembangunan NKRI.

Pada era waktu 2007-2010, rancang bangun bakalan PP 71/2010 akrual disusun KSAP berdasar pemantauan KSAP akan tingkat keterterapan PP 24/2005 pada tataran K/L, Kabupaten dan Kota, disimpulkan bahwa penerapan SAP belum memuaskan, belum merata, belum diterapkan sebagian entitas, dan perolehan opini WTP masih amat sedikit. Hal ini menyebabkan PP 71/2010 juga belum memasukkan Desa dalam definisi entitas.

Tujuan utama KSAP adalah agar seluruh entitas pelaporan berbentuk K/L dan Pemerintah Daerah (belum termasuk desa) mampu menerapkan PP 24/2005 dan selanjutnya mampu melaksanakan akuntansi berbasis akrual mulai tahun buku 2015.KSAP bekerja keras melengkapi PSAP dan memberi sarana kemudahan dengan pembuatan berbagai buletin teknis.

Tiba tiba pada tahun 2014/2015  muncul fenomena baru yaitu (1) DPR mengesahkan UU Desa, (2) Kabinet mendirikan Kementerian Desa dan (3) alokasi APBN kepada desa. Maka muncul kebutuhan sarana pertanggungjawaban  keuangan desa, mungkin dalam bentuk Administrasi Keuangan atau Perbendaharaan Desa atau Standar Akuntansi Pemerintah Desa.

Risalah urgensi sebuah Standar Akuntansi Pemerintah Desa:
  1. Bahwa pembangunan GCG pemerintah Desa adalah perwujudan pemerintahan NKRI berbasis tatakelola nan baik dan UU Desa.
  2. Bahwa pertanggungjawaban keuangan Desa sesuai UU Keuangan Negara, Perbendaharaan, Pemeriksaan Keuangan Negara umumnya, alokasi APBN kepada Desa khususnya merupakan tolok ukur sukses PP dan Pemerintahan Daerah.
  3. Bahwa pertanggungjawaban Keuangan Desa termasuk dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah, karena itu harus selaras dengan Laporan Keuangan Pemerintahan cq Standar Akuntansi Pemerintah NKRI.
  4. Agar sinkronisasi Pelaporan Keuangan Desa dgn Laporan Keuangan pemerintahan selebihnya, pengaturan pertanggungjawaban keuangan Desa harus dirumuskan dalam  bentuk Standar.
  5. Bahwa KSAP harus melaksanakan tugas tersebut dalam tempo sesingkat – singkatnya dalam bentuk PSAP Desa dalam rumpun PP 71 Akuntansi Pemerintahan.
Lima Belas alasan mengapa KSAP sebaiknya diminta pemangku kepentingan untuk menyusun PP tentang Akuntansi keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Karena KSAP satu-satunya standard setter SAP NKRI didirikan berdasar UU Keuangan Negara, karena Desa adalah unit pemerintahan daerah terkecil, sebagai bagian integral dari akuntansi pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dalam NKRI, maka pertanggungjawaban keuangan Desa sebaiknya diatur oleh sebuah PSAP dalam SAP yang telah memberi standar akuntansi bagi Kabupaten/Kota.
  2. Pertanggungjawaban keuangan desa sudah diatur dalam UU Desa, yang akan menjadi dasar penyusunan PSAP Desa. Terdapat dua kemungkinan PSAP Desa, (1) PSAP tentang Laporan Keuangan Desa, atau (2) PSAP tentang Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagai Lampiran Laporan Keuangan Kabupaten/Kota.
  3. Sinkronisasi aturan akuntabilitas desa dengan SAP adalah penting, karena terdapat kemungkinan Laporan Keuangan Desa dilampirkan kepada Laporan Keuangan Kabupaten atau Laporan Keuangan Kota Mandir, apabila KSAP menetapkan Laporan Keuangan Desa dalam PSAP Desa.  
  4. Apabila terdapat kemungkinan Desa tidak membuat Laporan Keuangan Desa, apabila KSAP – dalam PSAP Desa  –  menetapkan Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Kabupaten/Kota.
  5. Agar akuntansi Desa terintegrasi dengan SAP, yaitu agar akuntansi desa koheren, harmonis, tidak bertentangan dengan SAP,PSAP atau Buletin Teknis. Apabila penyusun standar akuntansi desa bukan KSAP, maka muncul dua standard setter akuntansi pemerintahan, yang tak selalu dapat seiring sejalan, akan menjadi fenomena buruk bagi NKRI. Apabila sebuah kementerian berinisiatif membangun pedoman akuntansi desa, atau sistem akuntansi desa, dikhawatirkan rancang bangun tersebut tak selaras dengan SAP dan Buletin teknis PSAP. Karena penerima amar UU Keuangan Negara untuk urusan akuntansi pemerintahan adalah sebuah komite yang dibentuk pemerintah NKRI cq KSAP, maka sebaiknya pertanggungjawaban keuangan desa berderajat PSAP.
  6. Apabila diserahkan kepada KSAP, draft PSAP Desa akan ( sesuai UU Keuangan Negara) mendapat pertimbangan BPK sebelum disahkan KSAP, karena itu memeroleh legitimasi sesuai UU Keuangan Negara.
  7. Apabila diserahkan kepada KSAP, maka proses penyusunan akan sesuai dengan due process KSAP yang mencakupi dengar pendapat publik dan gugus kendali mutu paripurna, sebelum disahkan sebagai standar.
  8. Apabila diserahkan kepada KSAP, pengaturan tentang keuangan desa tersebut berderajat Peraturan Pemerintah yang berlegitimasi & diakui lintas K/L dan pemerintah daerah. Standar Akuntansi Desa tidak mungkin dibuat suatu kementerian.
  9. KSAP telah berpengalaman dalam penyusunan dan memikul beban moral dan teknis akibat pemberlakuan suatu produk KSAP sepanjang 10 tahun, sehingga merupakan lembaga paling ideal di Indonesia untuk ditugasi menyusun peraturan akuntansi dan pelaporan keuangan Desa.
  10. Kemampuan akuntansi dan bahasa adalah utama. Penyusunan suatu produk hukum berdimensi akuntansi membutuhkan kumpulan pakar (1) berpengetahuan standar akuntansi dunia dan NKRI, (2) berpengalaman praktik akuntansi pemerintahan sebagai pekerjaan sehari hari, dan (3) berkesadaran bahasa nan tinggi, mengetahui konsekuensi pembuatan kalimat dan berkemampuan memilih kosakata akuntansi dan kosakata hukum tatanegara. Kumpulan pakar tersebut terbagi menjadi Komite Konsultatif, Komite Kerja, Kelompok Kerja, Manajemen KSAP berjumlah kurang lebih 50 orang melalui seleksi ketat perilaku negarawan nan berhati hati dan kepakaran akuntansi yang kemudian dibuktikan oleh  IKU dan IKI nan memuaskan.
  11. Sepanjang hampir 15 tahun KSAP biasa bekerja sepenuh tahun, dengan pertemuan minimum mingguan, biasanya hari Rabu, sehingga rancang bangun PSAP Desa dipastikan berkualitas. KSAP mengadakan rapat luar bniasa, temuwicara dengan pemangku kepentingan, dalam pola tidak dipastikan, sepanjang tahun. Dengan demikian, aspirasi dan kesulitan lapangan dari kepala Desa dan aparatnya, dapat ditampung oleh KSAP.
  12. Dari aspek moral dan etika, KSAP memenuhi syarat sebagai petugas penyusun akuntansi dan pelaporan keuang desa karena persyaratan indipendensi dari kepentingan kelompok (jabatan, K/L atau Pemda tempat kerja) atau pribadi (vested interest), menyebabkan rancang bangun produk berciri pengutamaan kepentingan nasional NKRI.
  13. Pada waktu UU Desa terbit tahun 2014, Ketua KSAP meminta studi pustaka, studi lapangan dan naskah akademis tentang keuangan Desa, sebagian sudah dimuat pada majalah maya KSAP. Dengan demikian, KSAP kini berada dalam posisi siap ditugasi  untuk menyusun PSAP Desa. Sesuai butir 7 tersebut di atas, KSAP akan melakukan Dengar Pendapat Publik untuk menampung berbagai aspirasi  sebagai bahan penyusunan dan/atau finalisasi PSAP Desa. Di dalamnya termaktub kepedulian dan pertimbangan KSAP akan kondisi SDM Desa, besar desa, endowmen desa dan besar aliran APBN pertahun ke desa.
  14. Apabila KSAP tidak mengatur dan/atau membuat PSAP Desa, KSAP berwenang untuk membuat BuletinTeknis PSAP CALK tentang Informasi Keuangan Desa Yang Wajib Dilaporkan dalam Laporan Keuangan cq  CALK Kabupaten.
  15. Dalam tugasnya, KSAP akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri dan Kementerian Desa sedemikian rupa agar PSAP Desa menjadi semacam nota kesepahamanan tentang pertanggungjawaban keuangan desa.

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
 ***



Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

5/11/2017 Add Comment
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.

Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan pada tahun 2014 menerbitkan Permenkeu Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Permenkeu tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah Menyampaikan laporan Konfirmasi transfer dan Laporan Realisasi Transfer yang diterima Pemda. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 telah menerbitkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keberadaan Permendagri tersebut saat ini menjadi satu-satunya pedoman yang dapat digunakan oleh Desa dalam mengelola keuangan desa.

Keberadan Desa dengan didukung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana-dana Lain yang diterima Desa, maupun yang diperoleh sendiri berupa Pendapatan Asli Desa diharapkan semakin mempercepat pembangunan desa. Mengingat semakin besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya suatu standar pelaporan pemerintah desa yang dapat digunakan pemerintah desa sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota maupun stakeholders yang lain terutama masyarakat desa itu sendiri.

High Level Meeting antara Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan IAI tanggal 22 April 2016 mengamanatkan agar KSAP menyusun Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk UU sebagai penyusun standar dalam melakukan penyusunan standar melalui due process penyusunan standar, yaitu melalui:
  1. Penyusunan Kajian Awal dari riset terbatas
  2. Penyusunan draf awal Standar
  3. Limited hearing konsep publikasian awal mengundang pihak-pihak terkait guna mendapat masukan awal atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.
  4. Penyempurnaan konsep publikasian atas hasil limited hearing
  5. Penyebaran Draf Publikasian mengunggah ke Website dan mengirimkan ke pihak-pihak terkait untuk meminta Masukan dan Tanggapan dari Publik
  6. Public Hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait secara lebih luas untuk mendapat masukan dan tanggapan atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  7. Finalisasi draf Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  8. Permintaan Pertimbangan kepada BPK atas Substansi Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  9. Penetapan dengan regulasi pemerintah

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemempuan/kondisi riil pada pemerintah desa. Menyederhanakan laporan tanpa mengurangi substansi utama menjadi semangat dalam penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Dengan adanya Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa hingga dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan pemerintah Desa. [ksap]

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Disiapkan Pemerintah dan KSAP

5/11/2017 Add Comment
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan paparan dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016)
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Rancangan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tengah disusun oleh Pemerintah bekerja sama dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Nantinya rancangan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tersebut akan dibuat sesederhana mungkin, sehingga tidak akan membebani perangkat desa dalam penyusunannya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pelaporannya dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Bagaimana kita bikin sesederhana mungkin, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban, semuanya dilaporkan,” terang Mardiasmo dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016).

Dengan adanya standar pelaporan yang jelas dan seragam, lanjutnya, pemerintah desa tidak akan direpotkan dengan urusan pertanggungjawaban yang menyita waktu. Dengan demikian, pemerintah desa dapat lebih fokus untuk mengelola dana desa secara lebih baik.

"Kalau sudah bisa dicatat dan dilaporkan semuanya, pada tahun berikutnya dana itu bisa betul-betul dimanfaatkan, tidak hanya konsentrasi pada pertanggungjawabannya, ini yang kita hindari, sehingga Dana Desa ini bisa digunakan dengan baik," jelas Mardiasmo.

Pemanfaatan Dana Desa yang baik, lanjutnya, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa. Setelah pembangunan infrastruktur, Dana Desa nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia desa.

"Kalau cash flow jalan, di desa tidak ada yang nganggur, karena lapangan kerjanya terbuka. Peran Camat juga perlu dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi, agar Dana Desa bisa bermanfaat untuk pembangunan, sehingga bisa gotong royong membangun desa masing-masing,” terang Mardiasmo. [kem]

Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan

2/16/2021 Add Comment

 


Berikut ini Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan :

  1. Aktivitas investasi: Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  2. Aktivitas operasi: Aktivitas penghasil pendapatan utama dari entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi atau pendanaan.
  3. Aktivitas pendanaan: Aktivitas yang menimbulkan perubahan dalam ukuran dan komposisi setoran ekuitas dan pinjaman entitas.
  4. Akuntabilitas publik yang signifikan: Akuntabilitas terhadap pihak kini atau potensial yang menyediakan sumber daya dan pihak eksternal lain yang membuat keputusan ekonomi, tetapi tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu mereka. Entitas mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik apabila: (a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau (b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi.
  5. Amortisasi: Alokasi sistematik dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  6. Arus kas: Arus masuk dan keluar kas atau setara kas.
  7. Aset: Sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
  8. Aset kontinjensi: Aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
  9. Aset program (dari program imbalan kerja): (a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat.
  10. Aset tetap: Aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
  11. Aset tidak berwujud: Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasikan dan tanpa mempunyai substansi fisik. Aset tersebut dapat diidentifikasikan ketika aset: (a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dipecah dari entitas, dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukar, baik secara individual atau bersama dengan kontrak, aset, atau kewajiban yang terkait; atau (b) terjadi dari hak kontraktual atau hak hukum lain, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak atau kewajiban lain.
  12. Beban: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, berkurangnya aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
  13. Beban pajak (pajak penghasilan): Jumlah agregat yang termasuk dalam penentuan laba atau rugi untuk periode pajak kini.
  14. Biaya pinjaman: Bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu entitas sehubungan dengan peminjaman dana.
  15. Catatan atas laporan keuangan: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan terhadap pos-pos yang disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan uraian naratif atau pemisahan pos-pos yang diungkapkan dalam laporan keuangan, serta informasi tentang pos-pos yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan dalam laporan keuangan tersebut.
  16. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi: Cuti berimbalan yang dapat dialihkan ke depan dan digunakan pada periode mendatang jika hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya.
  17. Dapat dipahami: Kualitas informasi dalam suatu cara yang membuatnya dapat dipahami oleh pemakai yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
  18. Dasar akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan), serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang terkait.
  19. Efek: surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  20. Efek ekuitas: Efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
  21. Efek utang: Efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
  22. Ekuitas: Hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajibannya.
  23. Entitas anak: Suatu entitas, termasuk suatu entitas nonkorporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
  24. Entitas asosiasi: Suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun joint venture.
  25. Entitas induk: Entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
  26. Entitas tanpa akuntabilitas publik: Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang: (a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
  27. Imbalan kerja: Seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
  28. Imbalan pasca kerja: Imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
  29. Imbalan yang telah menjadi hak: Hak imbalan atas suatu program manfaat pensiun, yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
  30. Joint ventures: Suatu perjanjian kontraktual antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang dikendalikan bersama. Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pengendalian bersama operasi, aset, atau entitas.
  31. Jumlah tercatat: Jumlah dimana suatu aset atau kewajiban diakui dalam neraca.
  32. Jumlah yang dapat disusutkan: Biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
  33. Kas: Kas (cash on hand) dan rekening giro.
  34. Keandalan: Kualitas informasi yang membuatnya bebas dari kesalahan material dan pengertian yang menyesatkan, serta menyajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau secara wajar diharapkan dapat disajikan.
  35. Kebijakan akuntansi: Prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang digunakan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
  36. Kehati-hatian: Memasukkan suatu tingkat peringatan dalam melaksanakan petimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, semacam aset atau pendapatan yang tidak lebih saji dan beban atau kewajiban yang tidak kurang saji.
  37. Kelangsungan usaha: Suatu entitas memenuhi asumsi kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud melikuidasi atau menutup usaha perdagangan, atau tidak memiliki alternatif yang realistik kecuali melakukan hal tersebut.
  38. Kelompok aset: Sekelompok aset yang memiliki sifat dan pemakaian yang serupa dalam operasi entitas.
  39. Kemungkinan (probable): Kemungkinan terjadi daripada tidak.
  40. Kemungkinan besar (highly probable): Secara signifikan lebih besar terjadi daripada mungkin (probable).
  41. Kerugian penurunan Nilai: Jumlah nilai tercatat suatu aset yang melebihi (a) harga jual dikurang biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam hal persediaan, atau (b) nilai wajar dikurang biaya untuk menjual, dalam hal aset non-keuangan lainnya.
  42. Kesalahan: Kelalaian dalam mencantumkan dari, dan kesalahan dalam mencatat pada, laporan keuangan untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan penggunaan, atau kesalahan penggunaan dari, informasi yang dapat diandalkan yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut diselesaikan; dan (b) dapat diekspektasikan secara wajar untuk diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  43. Keuntungan: Kenaikan manfaat ekonomi yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.
  44. Kewajiban: Kewajiban (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
  45. Kewajiban diestimasi: Kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti.
  46. Kewajiban imbalan pasti: Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dikurang nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.
  47. Kewajiban konstruktif: Kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
  48. Kewajiban kontinjensi: (a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
  49. Kinerja: Hubungan antara penghasilan dan beban suatu entitas, sebagaimana dilaporkan dalam laporan laba rugi.
  50. Kontrak konstruksi: Suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan secara erat atau saling tergantung dalam hal desain, teknologi, dan fungsi, atau tujuan atau pemakaian.
  51. Laba: Jumlah residual yang tersisa setelah beban dikurangkan dari penghasilan.
  52. Laporan arus kas: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas entitas selama periode tertentu, menunjukkan secara terpisah perubahan dalam periode tersebut dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
  53. Laporan keuangan: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
  54. Laporan keuangan untuk tujuan umum: Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya, pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam arti luas.
  55. Laporan laba rugi: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai kinerja entitas selama satu periode, yaitu hubungan penghasilan dengan beban.
  56. Laporan laba rugi dan saldo laba: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi dan perubahan saldo laba untuk suatu periode.
  57. Laporan perubahan ekuitas: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas pada periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode, dan (tergantung format laporan perubahan ekuitas yang dipilih entitas) jumlah transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik selama periode.
  58. Mata uang fungsional: Mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas. 
  59. Mata uang pelaporan: Mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
  60. Mata uang pencatatan: Mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
  61. Mata uang penyajian: Mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
  62. Material: Kelalaian untuk mencantumkan (omissions) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi dipandang material jika hal tersebut dapat, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besar dan sifat kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) dinilai sesuai dengan situasi yang ada di sekitarnya. Besar dan sifat informasi, atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
  63. Neraca: Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada waktu tertentu.
  64. Nilai kini: Estimasi kini dari nilai diskonto kini atas arus kas neto masa depan dalam kegiatan usaha normal.
  65. Nilai kini kewajiban imbalan pasti: Nilai kini, tanpa dikurang aset program, ekspektasi pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang terjadi dari jasa pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.
  66. Nilai residu: Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini oleh entitas dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan, pada akhir umur manfaatnya.
  67. Nilai wajar: Jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu kewajiban diselesaikan, atau suatu instrumen ekuitas dapat dipertukarkan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
  68. Pajak penghasilan: Seluruh pajak domestik dan asing yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pajak yang dipotong dan dipungut (witholding taxes), yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint ventures atas distribusi kepada entitas pelapor.
  69. Pendapatan: Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode ketika arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  70. Penerapan prospektif : Penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal kebijakan tersebut diubah. 
  71. Penerapan retrospektif: Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah digunakan sebelumnya.
  72. Pengakuan: Proses pemasukan dalam neraca atau laporan laba rugi terhadap seluruh pos yang sesuai definisi unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke entitas; dan (b) pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal.
  73. Pengembangan: Penerapan temuan riset atau pengetahuan lain pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
  74. Pengendalian: Kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan entitas tersebut.
  75. Pengendalian bersama: Pembagian kendali atas suatu aktivitas ekonomi yang disetujui secara kontraktual. Hal ini terjadi hanya ketika keputusan keuangan dan operasi stratejik yang terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan bulat pihak-pihak berbagi pengendalian (venturer).
  76. Pengendalian bersama entitas: Suatu joint venture yang melibatkan pendirian dari korporasi, persekutuan, atau entitas lain dimana setiap venturer mempunyai kepemilikan. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya suatu perjanjian kontraktual antar venturer untuk membentuk pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.
  77. Penghasilan: Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban, yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  78. Penghentian pengakuan: Pengeluaran dari neraca entitas suatu aset atau kewajiban yang sebelumnya diakui.
  79. Pengukuran: Proses penentuan jumlah moneter dimana unsur-unsur laporan keuangan diakui dan dimasukkan pada neraca dan laporan laba rugi.
  80. Penyajian wajar: Penyajian yang jujur dari pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk aset, kewajiban dan beban.
  81. Penyusutan: Alokasi sistematis dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  82. Periode pelaporan: Periode yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  83. Peristiwa setelah akhir periode pelaporan: Peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu: (a) Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian). (b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
  84. Persediaan: Aset: (a) yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (b) dalam proses produksi untuk penjualan semacan itu; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
  85. Perubahan estimasi akuntansi: Penyesuaian jumlah tercatat dari suatu aset atau kewajiban, atau jumlah pemakaian periodik dari suatu aset, sebagai hasil dari penilaian atas status kini dari, dan ekspektasi manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi sebagai hasil dari adanya informasi atau perkembangan baru dan, sehubungan dengan itu, bukan merupakan koreksi kesalahan.
  86. Pesangon pemutusan kontrak kerja: Imbalan kerja terutang sebagai hasil dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan seseorang sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) keputusan entitas memutuskan menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
  87. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pihak mempunyai hubungan istimewa dengan entitas jika: (a) secara langsung, atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut: (i) mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries); (ii) memiliki kepemilikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas entitas; (b) pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas; (c) pihak tersebut adalah joint ventures dimana entitas tersebut merupakan venturer; (d) pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya; (e) pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (a) atau (d); (f) pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (d) atau (e); atau (g) pihak tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut.
  88. Posisi keuangan: Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas entitas yang dilaporkan dalam neraca.
  89. Program imbalan pasca kerja: Pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
  90. Program imbalan pasti: Program imbalan pasca-kerja yang bukan merupakan program iuran pasti.
  91. Program iuran pasti: Program imbalan pasca-kerja dimana entitas membayar sejumlah iuran tertentu kepada suatu entitas terpisah (dana), sehingga entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut atau pembayaran manfaat langsung jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan lalu.
  92. Program multi-pemberi-kerja: Program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial nasional) yang: (a) menyatukan aset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama; dan (b) menggunakan aset tersebut untuk memberikan imbalan kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, berdasarkan tingkat iuran dan imbalan yang ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang mempekerjakan pekerjanya.
  93. Properti investasi: Properti (tanah atau bangunan, bagian bangunan, atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa, kenaikan nilai, keduanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau tujuan administratif; atau (b) dijual dalam kegiatan usaha biasa.
  94. Relevan: Kualitas informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa lalu, kini atau mendatang, atau menegaskan atau mengkoreksi evaluasi lalu.
  95. Riset: Penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh ilmu atau pengetahuan dan pemahaman teknis yang baru.
  96. Setara kas: Investasi jangka pendek, bersifat sangat likuid yang siap diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui dengan risiko yang tidak signifikan atas perubahan nilai.
  97. Sewa: Suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
  98. Sewa operasi: Sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Sewa selain sewa operasi adalah sewa pembiayaan.
  99. Sewa pembiayaan: Sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa selain sewa pembiayaan adalah sewa operasi.
  100. Tanggal pelaporan: Akhir dari periode terakhir yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  101. Tepat waktu: Penyediaan informasi dalam laporan keuangan dalam batasan waktu keputusan.
  102. Tidak praktis: Penerapan suatu persyaratan dinyatakan tidak praktis ketika entitas tidak bisa menerapkan hal tersebut setelah melakukan setiap usaha yang wajar.
  103. Tingkat bunga tersirat: Untuk lebih jelas dapat ditentukan salah satu dari: (a) tingkat bunga yang berlaku bagi instrumen yang serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang serupa; atau (b) suatu tingkat bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen ke harga jual tunai kini dari barang atau jasa.
  104. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa memperhatikan apakah suatu harga dibebankan.
  105. Tujuan laporan keuangan: Untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh sejumlah besar pengguna dimana tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu yang mereka butuhkan.
  106. Umur manfaat: Periode selama suatu aset diharapkan tersedia untuk digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diekspektasikan akan diperoleh dari aset.
  107. Unsur laporan keuangan: Kelompok yang luas dari pengaruh keuangan transaksi dan peristiwa dan kondisi lain. (a) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas. (b) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran kinerja, yaitu penghasilan dan beban. [***]

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)

1/12/2022 Add Comment


Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

I. Laporan Pelaksanaan APB Desa

Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.

Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:

1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;

2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:

  • Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan Realisasi Kegiatan.

A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes

e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Cara pengisian:

a. Kolom 1

Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2

Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:

  • Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
  • Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
  • Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan

c. Kolom 3

Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan

d. Kolom 4

Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan

e. Kolom 5

Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan

f. Kolom 6

Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal

Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

Pengelolaan Keuangan Desa

5/14/2024 Add Comment

pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Mengapa Pengelolaan Keuangan Desa Penting?

Meningkatkan Transparansi

Dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparansi dalam penggunaan dana desa bisa terwujud. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Efisiensi Penggunaan Dana

Pengelolaan keuangan desa yang efektif dapat memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efisien. Ini berarti bahwa setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penggunaan dana desa yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial, semua ini dapat dibiayai dari dana desa yang dikelola dengan baik.

Komponen Utama dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pendapatan Desa

Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja Desa

Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk berbagai keperluan.

Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa melibatkan pengelolaan sumber dana yang ada untuk menutupi defisit anggaran atau untuk mendanai proyek-proyek tertentu.

Aset Desa

Aset desa meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh desa, baik yang berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak.


Sumber Pendapatan Desa

Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD)

ADD adalah dana yang dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah kepada desa untuk membantu keuangan desa.

Pendapatan Asli Desa (PAD)

PAD adalah pendapatan yang diperoleh desa dari sumber-sumber yang sah seperti hasil usaha desa, sumbangan, dan lainnya.

Bantuan Keuangan Lainnya

Desa juga bisa menerima bantuan dari pemerintah provinsi atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pengelolaan Belanja Desa

Prioritas Pembangunan Desa

Prioritas pembangunan desa biasanya meliputi infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Pengeluaran Rutin

Pengeluaran rutin mencakup biaya operasional pemerintah desa sehari-hari.

Pembangunan Infrastruktur

Dana desa sering digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Program Sosial

Program sosial yang dibiayai oleh dana desa meliputi bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.


Proses Penyusunan Anggaran Desa

Perencanaan

Proses perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan.

Penganggaran

Penganggaran adalah tahap penentuan alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Pelaksanaan

Pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan desa.

Pertanggungjawaban

Setelah pelaksanaan, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana.


Peran Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa

Kepala desa bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Tugas dan Tanggung Jawab BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Pengawasan dan Evaluasi Keuangan Desa

Lembaga Pengawas

Lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Proses Audit

Audit dilakukan untuk memeriksa apakah penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan tidak ada penyimpangan.

Evaluasi dan Pelaporan

Evaluasi dan pelaporan adalah proses untuk menilai keberhasilan penggunaan dana dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pihak terkait.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat harus memiliki mekanisme untuk mengajukan pengaduan jika ada indikasi penyalahgunaan dana.

Transparansi Informasi

Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.


Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kurangnya SDM yang Kompeten

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola keuangan desa.

Korupsi dan Penyalahgunaan Dana

Korupsi dan penyalahgunaan dana adalah masalah serius yang bisa merugikan desa.

Hambatan Birokrasi

Birokrasi yang berbelit-belit bisa menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan desa.


Strategi Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Desa

Pelatihan dan Pendidikan

Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan desa.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan dana sejak dini.

Penggunaan Teknologi

Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.


Studi Kasus Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa

Contoh Desa Sukses

Ada banyak contoh desa yang berhasil mengelola keuangan desa dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Dari contoh desa yang sukses, kita bisa mengambil pelajaran mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.


Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa yang baik sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan strategi yang tepat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.


FAQs

Apa itu pengelolaan keuangan desa?

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.


Apa saja sumber pendapatan desa?

Sumber pendapatan desa meliputi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari usaha desa, sumbangan, dan bantuan keuangan lainnya dari pemerintah provinsi atau pihak lain.


Bagaimana proses penyusunan anggaran desa?

Proses penyusunan anggaran desa melibatkan beberapa tahap, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan, penganggaran adalah penentuan alokasi dana untuk berbagai program, pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan, dan pertanggungjawaban adalah pelaporan penggunaan dana secara transparan.


Apa peran masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa?

Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk partisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, serta melalui mekanisme pengaduan untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana. Transparansi informasi juga harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.


Apa tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa?

Tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, adanya korupsi dan penyalahgunaan dana, serta hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Mengatasi tantangan ini membutuhkan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sistem pengawasan, serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. ***

Bagaimana Mengelola Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, tulisan singkat ini memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penganggaran

APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:

1. Pendapatan asli desa (PADes)

PADes terdiri dari:

a. Hasil usaha

b. Hasil aset

c. Swadaya dan partisipasi

d. Gotong royong

e. Lain-lain PADes

2. Alokasi APBN (Dana Desa)

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

7. Lain-lain PADes

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Pelaksanaan

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap akhir tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.

Kesimpulan

Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.