Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri penatausahaan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri penatausahaan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Penatausahaan Keuangan Desa

11/30/2015 1 Comment
Ilustrasi Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini bertumpu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada tulisan ini.

Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Pokok Penatausahaan

Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

[Tabel Ketentuan Pokok Penatausahaan Keuangan Desa]

Tugas, Tanggungjawab, dan Prosedur Penatausahaan

  • Bendahara Desa wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran.
  • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa. 

Prosedur penatausahaan penerimaan

a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa

Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

  1. Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
  2. Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
  3. Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
  4. Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
  5. Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.
Dilarang..!!
Bendahara Desa dilarang:
  • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
  • Menyimpan uang, cek atau surat berharga, kecuali telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

b. Prosedur Penerimaan melalui Bank

Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata cara sebagai berikut:
  1. Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
  2. Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.
  3. Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi : * STS/Slip setoran * Bukti penerimaan lain yg syah
  4. Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.
  5. Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank.

Buku Kas

Kegiatan penatausahaan, baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan dengan menggunakan:

1. Buku Kas Umum

Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas (uang tunai).
[Format Buku Kas Umum]

 2. Buku Kas Pembantu Pajak

Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn), dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).

[Format Buku Kas Pembantu Pajak]

3. Buku Bank

Buku Bank Berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll).

[Format Buku Bank]

Bukti Transaksi

Selain berupa Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu, bukti transaksi juga merupakan bagian dari penatausahaan dalam pengelolaan keuangan. Tanpa bukti transaksi, transaksi bisa dianggap tidak sah.

Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak yang membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima.

Contoh Bukti Transaksi:
  • Kuitansi : Merupakan bukti transaksi yang muncul akibat terjadinya penerimaan uang sebagai alat pembayaran suatu transaksi yang diterima oleh si penerima uang.
  • Nota Kontan (Nota) : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara tunai.
  • Faktur : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara kredit.
  • Memo Internal (Memo) : Merupakan bukti transaksi internal antara pihak-pihak dalam internal lembaga. Misalnya: Pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva, penghapusan piutang, dll.
  • Nota Debit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
  • Nota Kredit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh penjual. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
 [Gambar Nota/Kuitansi]

Status dan Fungsi Dokumen Penatausahaan

Buku Kas (Umum, Pajak, Pembantu Kegiatan, dan Bank), dan bukti-bukti transakasi adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Dokumen dimaksud berfungsi sebagai sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan melawan hukum.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan

Bagaimana agar azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa mewujud dalam kegiataan Penatausahaan?

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan]


[***]

 

 

 

 

Penatausahaan Keuangan Desa - Biar Rapi dan Gampang Dilacak

4/19/2025 Add Comment

Penatausahaan Keuangan Desa - Biar Rapi dan Gampang Dilacak

Pendahuluan

Halo, sobat desa! Kali ini kita bahas soal penatausahaan keuangan desa. Mungkin kesannya ribet, tapi sebenarnya ini soal gimana kita nyatat uang masuk dan keluar dengan rapi. Soalnya, kalau catatan acak-acakan, bisa-bisa bikin pusing pas bikin laporan.

Apa Itu Penatausahaan?
Penatausahaan itu proses mencatat, menyimpan, dan mengelola dokumen keuangan desa secara sistematis. Intinya biar gampang dilacak, dicek, dan nggak ada yang tercecer.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tugas penatausahaan ada di tangan Kaur Keuangan, tapi tentu atas sepengetahuan dan tanggung jawab Kepala Desa. Kadang juga dibantu sama perangkat lain yang terlibat di kegiatan tertentu.

Apa Saja yang Dicatat?

  • Penerimaan: Semua uang yang masuk ke kas desa.

  • Pengeluaran: Semua belanja, mulai dari pembangunan sampai ATK.

  • Bukti Transaksi: Kwitansi, faktur, nota, atau dokumen sah lainnya.

  • Buku Kas Umum dan buku pembantu lainnya.

Pakai Manual atau Aplikasi?
Sekarang udah banyak desa yang pakai aplikasi kayak Siskeudes dari BPKP. Tapi kalau belum bisa pakai aplikasi, dicatat manual juga nggak apa-apa asal rapi dan konsisten.

Kesimpulan
Penatausahaan itu pondasi dari akuntabilitas. Kalau rapi dari awal, nggak panik pas akhir tahun. Besok kita bakal bahas pengelolaan kas desa. Yuk, lanjut! ***

Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa

11/13/2015 Add Comment
Tulisan ini memaparkan beberapa hal mendasar berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, yang perlu dipahami secara benar. Itulah yang dimaksud Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, mencakup: 
  1. Pengertian istilah. 
  2. Dasar Hukum. 
  3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa. 
  4. Tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa, dan 
  5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa

Sudahkah kita memiliki pemahaman yang benar tentang pengertian Keuangan Desa, dan Pengelolaan Keuangan Desa? Berikut adalah pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014:

Keuangan Desa

Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

2. Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa 

Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:

* UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
* PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 
* PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
* Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta peraturan lain yang terkait, antara lain:
* UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa.
* Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketentuan-ketentuan pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum pada Pasal 71 – 75 yang mencakup: Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumbersumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90 – 106. 

Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib menjadikan Permendagri dimaksud sebagai "al kitab" yang harus selalu dirujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di akhirat (Jahanam).

3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

Transparan

Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005).

Fatal ...!
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat dilihat dari tidak tertatanya administrasi keuangan dengan tertib dan baik, adanya aliran dana tertentu (non budgeter/dana taktis/dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi, dan ketidaktahuan masyarakat akan dana-dana tersebut. Hal itu memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun aparat yang bersangkutan. 

Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/ mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

Akuntabel

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Partisipatif

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Tertib dan Disiplin Anggaran

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.


AsasPenunjuk PerwujudannyaMengapa Penting?
TransparanMemudahkan akses publik terhadap informasi Memenuhi hak masyarakat
Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan DesaMenghindari konflik
AkuntabelLaporan Pertanggungjawaban"Mendapatkan legitimasi
masyarakat"
Informasi kepada publik"Mendpatkan kepercayaan
publik"
PartisipatifKeterlibatan efektif masyarakatMemenuhi hak masyarakat
Membuka ruang bagi peran serta masyarakatMenumbuhkan rasa memiliki
Meningatkan keswadayaan masyarakat
Tertib dan Disiplin AnggaranTaat hukumMenghindari penyimpangan
Tepat waktu, tepat jumlahMeningkatkan prefesionalitas
Sesuai prosedur

4. Tahapan Kegiatan Pengelolaan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus:
Ilustrasi Siklus Keuangan Desa

1. Perencanaan

Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.

Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.


2. Pelaksanaan

Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.

Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.

3. Penatausahaan

Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.

Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.

4. Pelaporan

Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu
kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.

Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.

5. Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.

Ilustrasi: Sketsa Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa harus memberikan memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 
  1. Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan; 
  2. Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya) ; dan 
  3. Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa? Tabel di bawah ini mencoba memberikan gambaran:

Tabel Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa
***



Aplikasi Simda Desa; Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

12/17/2015 7 Comments
Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa

Sejarah Simda Desa

Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Simda Desa ini pada awalnya dikembangkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015.   Aplikasi Simda Desa ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi Simda Desa ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi Simda Desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Simda Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Simda Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Simda Desa.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

Kelebihan Aplikasi Simda Desa

  1. Sesuai Peraturan
  2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
  3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
  4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
  5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

Rencana Pengembangan Simda Desa

Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  1. Cash Management System
  2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
  4. Penambahan Fitur Standar Harga

Penatausahaan Pendapatan Desa

8/08/2016 Add Comment
Penatausahaan pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Pencatatan dilakukan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi.

Pendapatan asli desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan desa adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun) dan bank.

Format Keuangan Desa Terbaru 2019

3/25/2019 287 Comments
Format Keuangan Desa Terbaru 2019
Berikut ini beberapa Format (Formulir) Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No.20/2018. Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai Tahun Anggaran 2019, Pengelolaan Keuangan Desa harus merujuk kepada Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa terbaru tersebut.

Format Administrasi Keuangan Desa terbaru ini tentu akan banyak digunakan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Desa selaku urusan yang membidangi teknis pengelolaan Keuangan Desa. Format administrasi pengelolaan keuangan desa ini dengan ektensi file *.xlsx, dan *.docx.

 (sila klik pada link nama file untuk melihat/mengunduh file)

Format-Format Penganggaran Keuangan Desa

Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa 

  • H-I | Format RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), Format RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa), Format RAB (Rencana Anggaran Biaya, dan Format RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan) (nama file: H - I xx26.xlsx
  • J-O | Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa (RAK, Buku Kas, Buku Pembantu, Laporan-Laporan, SPP, dsj) (nama file: J - O xx26.xlsx

Format-Format Pelaporan Keuangan Desa

Format-format administrasi Keuangan Desa Terbaru 2019 tersebut di atas diolah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. ***

Pembukuan Desa - Catatan Keuangan yang Wajib Tertib

4/30/2025 Add Comment

Pembukuan Desa - Catatan Keuangan yang Wajib Tertib

Pendahuluan

Halo, sobat desa! Kita udah ngobrol soal penatausahaan dan pengelolaan kas, sekarang waktunya bahas topik yang nggak kalah penting: pembukuan desa. Mungkin kedengarannya agak kaku, tapi ini kunci biar keuangan desa bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Apa Sih Pembukuan Itu?
Pembukuan desa adalah proses pencatatan semua transaksi keuangan secara sistematis, mulai dari uang masuk sampai uang keluar. Jadi ibaratnya, ini "buku harian"-nya keuangan desa.

Kenapa Pembukuan Itu Penting?

  • Jadi dasar buat laporan keuangan

  • Ngebantu deteksi kalau ada kesalahan atau penyimpangan

  • Mempermudah saat ada audit atau pemeriksaan

  • Jadi bukti kalo desa ngelola keuangan dengan benar

Jenis Buku yang Harus Ada
Ada beberapa buku yang wajib dimiliki dalam pembukuan desa, di antaranya:

  • Buku Kas Umum (BKU): Catatan semua transaksi kas harian.

  • Buku Pembantu Bank: Catatan transaksi lewat rekening desa.

  • Buku Pembantu Pajak: Nyatet semua pemotongan dan setor pajak.

  • Buku Pembantu Panjar: Buat nyatet uang muka atau panjar kegiatan.

  • Buku Pembantu Rincian Objek: Buat nyatet rincian pengeluaran sesuai objek anggarannya.

Siapa yang Nyatet?
Tugas pembukuan ini ada di tangan Kaur Keuangan. Tapi perangkat desa lainnya juga perlu ikut nyumbang data, terutama pelaksana kegiatan.

Dicatat Tiap Hari atau Gimana?
Idealnya dicatat setiap ada transaksi, atau minimal harian. Kalau nunggu akhir bulan bisa kelupaan atau bingung nyari buktinya.

Manual atau Digital?
Boleh manual, boleh juga pakai aplikasi seperti Siskeudes. Yang penting konsisten dan datanya lengkap.

Kesimpulan
Pembukuan itu bukan formalitas, tapi jantungnya pengelolaan keuangan desa. Kalau tercatat dengan baik, semua proses jadi lancar sampai ke pelaporan dan pertanggungjawaban. Besok kita akan bahas jenis-jenis laporan keuangan desa. Yuk terus semangat belajar bareng! ***

Tata Kelola Aset Desa Melalui BUMDesa

12/26/2017 Add Comment
BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tetty Ajak Camat dan Kepala Desa Belajar Administrasi

8/15/2016 139 Comments
Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Tetty Paruntu
KeuanganDesa.info, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu meminta para camat, hukum tua, dan jajaran mereka di kecamatan serta desa memahami pengelolaan keuangan desa.

Aparat desa harus bisa mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Demikian bupati yang biasa disapa Tetty ini saat memberikan sambutan pada Seminar Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (12/8), di di Hotel Sutan Raja.

"Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) juga merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

"Para pimpinan yang ada di Kecamatan dan desa wajib untuk dapat mengelolanya dengan baik dan bertanggung-jawab," kata Tetty.

Dia menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan seseuai dengan ketentuan peraturan. Hal tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu para pimpinan harus paham betul dalam pengelolaannya," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

"Untuk itu mari terus belajar administrasi kepada camat-camat dan kepala desa, sehingga tercipta keselarasan yang transparansi," terangnya.

Ketua BPK-RI wilayah Sulawesi Utara, Endang Tuty Kardiani dalam sambutan mengatakan seminar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggunaan dana desa serta pengelolaan keuangan.

"Saya berharap semoga para kepala-kepala desa dapat memahami tentang administrasi keuangan yang bersifat transparansi, dan juga mengerti mengenai prospek keuangan," kata dia. [tri]

Pengelolaan Kas Desa - Jangan Sampai Boncos!

4/20/2025 Add Comment

Pengelolaan Kas Desa - Jangan Sampai Boncos

Pendahuluan

Selamat datang lagi, sobat desa! Setelah kemarin bahas penatausahaan, sekarang kita masuk ke pengelolaan kas desa. Kas ini ibarat darahnya keuangan desa, jadi harus dijaga baik-baik.

Kas Desa Itu Apa Sih?
Kas desa adalah semua uang tunai dan yang ada di rekening desa. Uang ini yang dipakai buat belanja kegiatan dan program desa.

Apa itu Kas Desa?

Bagaimana Mengelolanya?

  • Simpan dengan Aman – Uang tunai jangan disimpan di rumah ya, sebaiknya langsung disetor ke rekening desa.

  • Pakai Sesuai Rencana – Jangan pakai dana buat hal yang nggak masuk APBDes.

  • Jangan Dicampur – Hindari campur uang desa sama uang pribadi. Bahaya!

Pembayaran Idealnya Gimana?
Gunakan sistem transfer lewat bank kalau bisa, biar jelas jejaknya. Tapi kalau harus tunai, pastikan ada bukti penerimaan atau tanda terima.

Laporan Kas Juga Penting
Kas desa harus dicatat tiap hari di Buku Kas Umum (BKU), biar saldo akhir selalu ketahuan dan bisa dibandingin sama saldo di rekening.

Kesimpulan
Kas desa yang sehat itu tandanya pengelolaannya baik. Jangan sampai bocor di jalan. Besok kita lanjut ke topik penting lainnya: pembukuan keuangan desa. Sampai jumpa! ***

Desa di Sragen Terapkan Aplikasi Siskeudes

10/24/2016 Add Comment
Desa-Sragen-terapkan-aplikasi-Siskeudes
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati
KeuanganDesa.info, SRAGEN - Setiap desa di Kabupaten Sragen, mulai tahun 2017, harus sudah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa

2/13/2019 Add Comment
Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa 
Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.

Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.

Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.

***

Masalah Pengelolaan Keuangan Desa

4/30/2016 315 Comments
Masalah Pengelolaan Keuangan Desa
Saat ini, hampir semua mata tertuju pada desa. Mulai dari para pejabat, akademisi, politikus, pengamat maupun aktivis NGO sama-sama ingin melihat desa dari dekat. Mereka ingin melihat, bagaimana dinamika pembangunan desa saat ini, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Begitu besarnya perhatian para pihak terhadap desa, tidak lain akibat pemberian dana desa yang jumlahnya makin besar oleh Pemerintah (pusat). Ini menunujukkan bahwa Pemerintah serius memajukan desa sekaligus bukti pemenuhan janji politik Jokowi -JK pada masa kampanye pilpres tahun 2014 lalu.

Keseriusan Pemerintah untuk memajukan desa tentunya tidak hanya mengandalkan ketersediaan regulasi. Namun good will Pemerintah ini butuh support dari seluruh stakeholders, agar tujuan pemerintah memperbaiki dan memajukan desa dapat segera terwujud melalui subsidi dana desa. Untuk mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, kita butuh para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapasitas. Mereka harus paham dan mengerti betul apa isi regulasi tentang desa. Jika tidak, pasti pengelolaan keuangan desa akan mengalami masalah serius ke depannya.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagai penyelenggara, pemerintah desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer Pemerintah (pusat), pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keungan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes).

Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa.

Menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 6, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Batasan ini sungguh jelas dan point pertama yang patut kita pahami bersama adalah perencanaan. Perencanaan telah menjadi icon sekaligus syarat dasar bagi pengelolaan keuangan desa. Karena itu, sebagai penyelenggara, pemerintah desa wajib menyediakan dokumen perencanaan sebelum mengelola keuangan desa.

Ada tiga jenis dokumen penting perencanaan yang mesti disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga dokumen tersebut adalah RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Secara legalitas ketiga dokumen ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peraturan terkait lainnya tentang desa. Tanpa dokumen ini pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa. Jika pemerintah desa memaksakan diri, pasti akan timbul masalah dalam pengelolaan keuangan desa.


Masalah Keuangan Desa

Menurut saya, ada beberapa masalah dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa selama ini. Pertama, keterbatasan regulasi. Bahwa good will dan political will pemerintah dengan menghadirkan regulasi khusus tentang desa sampai saat ini tidak cukup membantu kepala desa dan perangkatnya.

Kondisi ini terlihat jelas dari adanya keterlambatan dan kesulitan pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa. Hampir semua perundang-undangan desa yang memerintahkan adanya turunan peraturan melalui Perda dan Perbup sama sekali belum ditindaklanjuti. Contoh konkret adalah tidak adanya Perbup tentang perencanaan desa sebagai perintah pasal 89 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perbup tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagai perintah pasal 18 Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, perbup tentang teknis penggunaan dana desa (APBN) tahun 2016 sebagai perintah pasal 11 Permendesa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Peraturan lain yang mesti disediakan oleh Bupati melalui SKPD terkait, misalnya Perbup tentang pengadaan barang dan jasa di desa, serta perbup tentang pengelolaan keuangan desa. Padahal, turunan regulasi-regulasi ini sangat penting untuk membantu kepala desa dan perangkatnya. Semua regulasi yang ada saat ini sifatnya masih abstrak. Yang diatur adalah hal-hal bersifat umum.

Kedua, ketiadaan anggaran. Tidak ada anggaran untuk membiayai penyusunan Design dan RAB. Selain itu, insentif untuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) juga tidak ada, termasuk TPK Desa. Padahal mereka adalah para pelaksana teknis. Sukses tidaknya pengelolaan keuangan desa terletak pada kontribusi mereka. Pengabaian atas jasa mereka bisa saja jadi masalah bagi pemerintah desa itu sendiri.

Ketiga, kurang kapasitas dan personalia. Mengelola keuangan desa tidak hanya mengandalkan kuasa kepala desa dan perangkatnya. Tetapi butuh keterlibatan berbagai stakeholders yang ada di desa. Apalagi saat ini desa telah mengelola dana dalam jumlah besar. Untuk itu, desa perlu memiliki orang yang mahir agar membantu menyusun RPJMDes, RKPDes, Design & RAB serta APBDes.

Selama ini, Design & RAB serta dokumen lainnya disusun asal jadi. Tata cara dan kaidah teknis atau unsur akademis selalu diabaikan. Yang diutamakan oleh pemerintah desa adalah formalitasnya. Soal kebenaraan isi, itu urusan kemudian. Bagi mereka yang penting target bisa tercapai. Jadi bukan proses yang mereka perhatikan. Bagi saya, ini sesuatu yang aneh.

Bagaimana mungkin kita mengelola dana dalam jumlah besar, sementara membelanjakan bahan, alat, dan upah tidak ada yang hitung RAB-nya. Syukur kalau di desa ada warga yang ahli di bidang infrastruktur. Pengalaman saya selama terlibat bersama PNPM-MPd, sulit sekali kita menemukan kader teknik atau warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk mau belajar menguasai bidang teknik. Persoalan yang sering kita temukan di lapangan adalah masih banyak administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang belum dikerjakan, misalnya LPPD maupun LKPj.

Keempat, pengawasan. Pengelolaan keuangan desa masih minim pengawasan dan kurangnya pengetatan terhadap penggunaan anggaran. Fakta lapangan menunjukkan bahwa partisipasi publik terhadap pengelolaan keuangan desa masih terbatas dan kurang fokus. Pengawasan lebih mengandalkan prosedur regular. Yang diutamakan hanyalah peran Badan Permusyawaratan Desa/BPD.

Usul Saran

Pengelolaan keuangan desa bagi saya sebenarnya tidak ada masalah. Jika semua regulasi yang belum mengatur secara jelas dibuat sedetail mungkin melalui berbagai peraturan turunan, seperti peraturan bupati, SK maupun juklak/juknis. Sepanjang kita bisa menyiapkan perangkat peraturan ini dengan baik, maka seluruh jenis pengelolaan keuangan desa pasti tepat sasaran.

Selain ketersediaan peraturan di atas, hal lain yang mesti disiapkan oleh pemerintah desa adalah dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Ketiga jenis dokumen penting ini harus dilegalisasi dengan peraturan desa. Tanpa peraturan desa, ketiga dokumen tersebut tidak akan bisa digunakan dan bermakna bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sinergisitas pemerintah desa dan BPD serta tim penyusun hendaknya selalu terbangun dengan baik dalam menyediakan dokumen perencanaan desa. Tidak boleh ada konflik antar kelembagaan di desa.

Penguatan kapasitas untuk tim PTPKD dan TPK Desa harus lebih sering dilakukan. Wujudnya bisa melalui IST, OJT dan bimtek. Selain itu, bisa juga dilakukan reposisi personalia pengelola keuangan desa. Untuk memperkuat kapasitas pengelola keuangan desa, tentunya kita juga perlu memperhatikan aspek pendanaannya.

Harus jelas sumber anggaran untuk insentif bagi para tim pengelola keuangan desa. Satu hal yang mesti kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan desa tidak bisa paham dan menjadi mampu dengan sendirinya. Tanpa ada intervensi positif dan pendampingan, sampai kapapun pemerintah desa tidak akan tahu. Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemerintah desa. Di sinilah pemerintah daerah dan pendamping profesional harus hadir..

Artinya, para pimpinan SKPD sebagai pembantu bupati wajib menyediakan segala perangkat aturan yang dapat membantu pemerintah desa, mendesain anggaran, serta memberi telaahan yang konstruktif. Jadi tidak mesti semua menunggu perintah bupati. Jika semua menuggu, pasti jelas terlambat. Sudah saatnya, para pimpinan SKPD harus lebih inovatif dan terlibat secara utuh dalam segala jenis pengelolaan keuangan desa.

Sejalan dengan besarnya harapan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah juga mestinya mulai melibatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh pengelolaan keuangan desa atau membangun Community Based Monitoring (CBM).*


Sumber: http://kupang.tribunnews.com/, 8 April 2016 19:12 "Masalah Pengelolaan Keuangan Desa" oleh Kristo Relianus (Mantan Asisten Faskab PNPM-MPd Kab. Sikka).

Partisipasi Warga - Kunci Keuangan Desa yang Sehat

4/18/2025 Add Comment

Partisipasi Warga - Kunci Keuangan Desa yang Sehat

Pendahuluan

Hai, warga desa yang keren! Hari ini kita bahas tentang peran kalian semua nih—iya, kalian! Dalam urusan keuangan desa, warga itu bukan cuma penonton, tapi juga pemain utama!

Kenapa Partisipasi Itu Penting?
Karena pembangunan desa bakal sukses kalau semua warganya terlibat. Kalau cuma pemerintah desa yang kerja, ya berat. Tapi kalau warga ikut bantu, dari ngasih ide sampai ngontrol anggaran, hasilnya bakal lebih mantap.

Partisipasi Bisa Dilakuin Gimana?

  • Ikut Musyawarah Desa – Jangan malu buat ngomong! Sampaikan aspirasi atau kritik dengan santun.

  • Cek dan Pantau APBDes – Lihat papan informasi atau tanya langsung ke aparat desa.

  • Bantu di Lapangan – Misalnya ikut kerja bakti atau kegiatan pemberdayaan.

  • Ngasih Masukan dan Pengawasan – Kalau ada yang janggal, sampaikan. Tapi tetap pakai data dan cara yang bijak, ya.

Biar Nggak Jadi Penonton Doang
Warga yang aktif itu tandanya peduli. Jadi jangan nunggu undangan buat ikut serta. Desa butuh ide-ide segar dari kalian semua!

Kesimpulan
Partisipasi warga bukan cuma hak, tapi juga tanggung jawab. Kalau kita semua terlibat, pembangunan desa bisa lebih adil, tepat sasaran, dan pastinya bikin bangga. Sampai ketemu besok ya, kita akan bahas soal penatausahaan keuangan desa!***

Bagaimana Mengelola Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, tulisan singkat ini memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penganggaran

APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:

1. Pendapatan asli desa (PADes)

PADes terdiri dari:

a. Hasil usaha

b. Hasil aset

c. Swadaya dan partisipasi

d. Gotong royong

e. Lain-lain PADes

2. Alokasi APBN (Dana Desa)

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

7. Lain-lain PADes

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Pelaksanaan

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap akhir tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.

Kesimpulan

Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment

Keuangan Desa  berdasarkan  UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan  yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa  yang baik. 

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan,  pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,  dan  pertanggungjawaban, dengan periodisasi  1 (satu) tahun anggaran,  terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan  batasan  waktu  yang telah ditentukan.  (***)

Para Kades Diintimidasi Terkait Pencairan Dana Desa

3/27/2019 415 Comments
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Menjelang dicairkannya Dana Desa, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintimidasi untuk menyerahkan pengerjaan proyek kepada kelompok tertentu.

Diakui beberapa kepala desa, oknum yang mendesak menyerahkan pengerjaan proyek tersebut mengaku mengaku sebagai tim sukses Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat).

Intimidasi tersebut diterima sejumlah kepala desa dalam bentuk pesan Whatsapp yang bernada ancaman. Pesan Whatsapp dari yang mengatasnamakan tim sukses Bupati Bandung Barat itu berisi pesan agar proyek-proyek pembangunan di desa diserahkan kepala kelompok tertentu. Mereka mengancam, Dana Desa tidak bisa dicairkan jika tidak ada komitmen dari kepala desa untuk menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan desa tersebut kepada kelompok mereka.

Wandiana, selaku Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, membenarkan hal itu. Menurut Wandiana, para kepala desa merasa khawatir jika penggunaan dana desa diserahkan kepada kelompok/pihak yang tidak profesional. Hal tersebut, berpotensi menyebabkan para kepala desa bisa terjerat kasus hukum.

"Kami sudah terima laporan dari beberapa kades mengenai hal ini. Kami berikan surat edaran agar tetap mematuhi koridor hukum untuk mencairkan berbagai keuangan desa," ujar Wandiana, Minggu 24 Maret 2019.

Wandiana menjelasakan, bahwa setiap pengerjaan proyek-proyek pembangunan di desa pelaksanaannya diprioritaskan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KBB juga telah menyampaikan hal tersebut ke tingkat kecamatan dan desa, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa harus melalui pendampingan serta arahan dari kejaksanaan.

"Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa. Soal ini, DPMD juga pernah mengundang para kepala desa untuk hadir di Kejari Bale Bandung dalam rangka sosialisasi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," kata Wandiana.

Memenuhi Persyaratan

Kepala DPMD KBB memastikan, Maret 2019 ini Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan ke desa-desa, dengan catatan setiap desa mesti memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dinas PMD KBB juga sudah menyampaikan surat terkait informasi Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019 ke tiap-tiap desa tertanggal 18 Desember 2018.

Surat dengan Nomor Nomor 900/2432/PPKAD tersebut berisi informasi tentang pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil revisi/perubahan terkait dengan adanya koreksi pada indikator penghitungan.

Dalam satu tahun anggaran Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dana Desa akan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masing-masing.

"Beberapa desa menerima bantuan bervariasi, bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, semuanya dari APBN,” kata Wandiana.

Wandiana mengatakan, keuangan desa harus dikelola secara akuntabel dan memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jika keuangan desa tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum.

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 Naik Signifikan

Untuk Kabupaten Bandung Barat, Dana Desa 2019 naik signifikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, Dana Desa di KBB sebesar Rp 241 miliar, sedangkan tahun sebelumnya (2018) hanya sebesar Rp 198 miliar.

Selain Dana Desa, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 ADD KBB sebesar Rp 120 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 119 miliar.

"Jika ditotal, anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat," ujar Wandiana.***